Diskursus batalnya nasab Kaum Ba’alwi memasuki babak baru. Setelah kaum Ba’alwi tidak bisa membantah banyaknya kitab nasab di abad ke lima sampai ke sembilan yang tidak mencatat kaum Ba’alwi sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, bahkan mereka juga tidak dapat membantah kitab-kitab nasab yang menyatakan tidak ada nama Ubaid, leluhur kaum Ba alwi sebagai putra Ahmad Al-Abah, kini kaum Ba’alwi atau kibin kaum Ba’alwi merambah menggunakan institusi sacral bagi kaum nahdliyyin yaitu Lembaga Bahtsul Masail (LBM) untuk mensahihkan nasabnya.
Seorang ketua LBM PCNU Batam yang Bernama K. M. Dhoifi Ibrahim melakukan tindakan non procedural melanggar peraturan perkumpulan NU nomor 7 tahun 2024, di mana ia telah mengumumkan hasil rumusan sementara BM kepada public sebelum disahkan oleh pengurus harian syuriah PCNU Batam. Ini merupakan peristiwa yang memalukan. LBM adalah perangkat perkumpulan untuk menetapkan hukum yang memiliki prosedur dan metodologi. Hasil rumusan yang diumumkan LBM Batam itu melanggar prosedur karena diumumkan sebelum mendapatkan persetujuan pengurus harian syuriah dan metodologi yang digunakan untuk menghasilkannya juga melawan prosedur karena tidak standar ulama LBM dan tidak menggunakan tahapan metodologis yang ditentukan dalam peraturan BM.
LBM adalah sebuah lajnah yang dimiliki oleh NU yang berada di setiap tingkatan kepengurusan NU mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWC NU dan Pengurus Ranting NU (PRNU). Ia bersifat mandiri dilaksanakan sebagai thariq itsbat al haq (metode menetapkan kebenaran) yang dimiliki NU untuk menjawab persoalan umat dengan berbasis prosedur dan metodologi dengan dalil yang kuat untuk kemaslahatan umat dan lingkungan. LBM adalah Lembaga suci tidak boleh digunakan berdasarkan pesanan kepentingan baik penguasa ataupun kelompok tertentu.
Hasil-hasil keputusan BM mulai dari awal berdirinya NU selalu dipercaya dan menjadi rujukan warga NU dan negara karena berbasis dalil yang kuat, dalil yang tidak bisa dibantah. Jika ada tanaqud al-dalail (dalil-dalil yang bertentangan) maka perumus BM harus mampu mengarahkan peserta BM untuk mengambil dalil yang terkuat. Kemudian musahhih bertugas untuk memeriksa referensi yang dikemukakan peserta BM apakah referensi-referensi yang dikemukakan itu telah mencakup semua referensi yang seharusnya menjadi rujukan dalam suatu masalah yang tengah dibahas. Jangan-jangan ada referensi-referensi yang seharusnya masuk dalam BM namun sengaja disembunyikan oleh peserta BM dengan tujuan untuk mengesankan bahwa pendapatnya adalah yang terkuat padahal ada referensi lain yang tidak dikemukakan.
Perumus dalam sebuah BM bertugas merumuskan hasil BM yang telah terlaksana. Rumusan sementara tidak boleh keluar ke public karena itu belum menjadi keputusan sebuah BM. Ia hanya rumusan mentah yang dirangkum dari berjalannya sebuah BM. Perumus lah yang kemudian merumuskan arah sebuah keputusan agar diperlihatkan kepada musahhih. Musahih adalah para kiai yang mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkan, mentashih, dan memutuskan hasil rumusan dalam bahtsul masail. Mushahih juga punya kewajiban untuk memberikan arahan dan nasehat kepada peserta bahtsul masail. Selain itu, mushahih juga wajib mengikuti kegiatan bahtsul masail dari awal hingga selesai. Ada beberapa kriteria yang bisa dijadikan sebagai seorang mushahih, di antaranya adalah kiai khos, berhaluan ahlussunah wal jamaah an-nahdliyah, memiliki sanad keilmuan yang jelas, dan punya pengalaman dalam bahtsul masail.
Setelah ditashih oleh musahhih apakah sebuah hasil BM telah sah sebagai sebuah keputusan BM? Tidak. Hasil BM yang sudah di tashih oleh musahhih belum menjadi keputusan sebuah BM, ia memerlukan satu tahapan lagi yaitu ia harus disetujuai oleh pengurus harian syuriyah di setiap tingkatan. Jika BM itu dilaksanakan oleh LBM PBNU setelah dirumuskan oleh perumus, kemudian ditashih oleh musahhih, maka harus mendapatkan persetujuan Pengurus Harian Syuriah di PBNU. Begitu pula ditingkat lainnya, ia harus mendapatkan persetujuan dari Pengurus Harian Syuriah ditingkatannya. Tanpa persetujuan Syuriah, hasil bahtsul masail hanya bersifat rekomendasi dan tidak memiliki otoritas hukum keagamaan yang penuh, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 7 Tahun 2024.
Kasus LBM Batam yang melawan peraturan perkumpulan itu harus menjadi perhatian khusus PCNU Batam. Ketua LBM itu harus mendapatkan sangsi berat. Selain melanggar peraturan tentang mengumumkan hasil rumusan sementara, ia juga melanggar peraturan perkumpulan NU tentang metode mengambil keputusan dalam sebuah BM yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan tersebut.
Contoh peraturan perkumpulan yang dilanggar dalam BM di Batam tersebut adalah tentang memasukan kitab Abnaul Imam sebagai referensi. Sementara dalam pearturan perkumpulan nomor 7 tahun 2024 pasal 9 dikatakan bahwa dalam kasus Ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan di sana terdapat lebih dari satu qaul/wajah yang bertentangan maka dilakukan taqrir jama’I dengan mempertimbangkan kemaslahatan. Lalu dalam pasal 10 disebutkan bahwa taqrir jama’I harus melakukan muqaranah untuk mendapatkan pendapat yang rajih (kuat).
Aturan tersebut tidak dilakukan oleh LBM Batam. LBM Batam hanya mencantumkan satu kitab Abnaul Imam karya Yusuf Jamalullail (w. 2023 M) yang nisbahkan dalam versi cetak sebagai karya Abul Mu’ammar Thobathoba (w: 478 H) yang menyebut Ubed sebagai anak Ahmad Al-Abah untuk dijadikan dalil, sementara mengabaikan kitab-kitab nasab mu’tamad pada abad ke -5 sampai ke-9 hijriyah seperti kitab Tahdzibul Ansab, Muntaqilat Al-Tahlibiyah, Al-Majdi, Al-Syajarah Al-Mubarakah, Al-Fakhri, Al-Ashili, Al-Tsabat al-Mushan, dan Umdat al-Thalib al-Kubra yang tidak menyebutkan Ubed sebagai anak Ahmad bin Isa.
Kitab Abnaul Imam diyakini secara ilmiyah sebagai kitab palsu (manhul) karena pentahqiq yaitu Yusuf Jamalullail Ketika mencetak kitab tersebut tidak bisa menunjukan manuskrip aslinya berada di mana. Adapun beberapa lembar contoh mansukrip yang ditampilkan olehnya dalam versi cetak sangat patut diduga adalah palsu juga. Berbeda dengan kitab Al-Syajarah Al-Mubarakah karya Imam Fakhruddin Al-Razi (w: 606 H) yang diselesaikan olehnya tahun 597 H. yang ditahqiq oleh Mahdi al-Roja’I Ketika dicetak ia dapat menunjukan manuskrip aslinya berada di perpustakaan Turki.
Kemudian dalam pasal 11 peraturan perkumpulan nomor 7 tahun 2024 disebutkan bahwa taqrir jama’I dilakukan dengan pertama menyebutkan dalil perimer baru sekunder. Dalil primer dalam masalah diniyah adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan dalam ilmu sejarah dan nasab adalah sumber yang ditulis oleh seseorang yang diteliti, atau orang yang semasa yang mencatat namanya. Jika tidak ditemukan sumber primer maka sumber sekunder tertua bisa berkedudukan sebagai sumber primer sampai ditemukan sumber primer. Pasal ini pula tidak dilakukan oleh LBM Batam.
Yang aneh lagi, sebuah sanad palsu bisa lolos masuk sebagai referensi dalam sebuah BM. Sanad palsu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
حدثنا الحسن بن محمد العلال قال حدثنا جدي ابو الحسن علي بن محمد بن احمد بن عيسى العلال العلوى بالبصرة قال حدثنا عمي عبد الله بن احمد الابح بن عيسى العلوي نزيل اليمن قال حدثنا الحسين بن محمد بن عبيد بن العسكري ببغداد
Sanad semacam ini pernah ditampilkan Rumail Abas dengan tambahan di bawah ini:
قال أنبأنا ابو جعفر محمد بن الحسبن الدقاق قال انبأنا القاسم بن بشر قال انبأنا الوليد بن مسلم قال حدثنا الاوزعي قال حدثني عبد الرحمن بن القاسم وحدثني القاسم بن محمد عن عائشة
Inilah sanad hadits yang katanya menyebut Abdullah sebagai anak Ahmad Al-Abah. manuskripnya ditemukan Rumail Abbas tanpa menyebut sekarang ada di mana. Sanad itu menyebutAbdullah mendapat sebuah hadits dari Al-Husain bin Muhammad bin Ubaid bin al-Askari. Penggalan sanad itu (katanya dari sebuah manuskrip), tidak menyertakan keterangan: dalam kitab apa, dalam manuskrip apa, karya siapa, manuskripnya tahun berapa, ada di mana, halaman berapa?
Rangkaian sanad itu sengaja diciptakan bukan untuk kepentingan periwayatan sebuah hadits, tetapi lebih untuk kepentingan disebutnya nama Abdullah, untuk dijadikan bukti bahwa sosoknya betul-betul ada, bahkan meriwayatkan sebuah hadits. Sayangnya creator sanad itu lupa, bahwa Ilmu Hadits lebih ketat dari ilmu nasab, nama-nama perawi sudah terkodifikasi rapih ditulis dalam kitab-kitab “ruwat” (para perawi). Untuk mengkonfirmasi seorang perawi, apakah ia merupakan sosok historis atau bukan (jangan-jangan ia sekedar nama yang sengaja diciptakan tanpa ada sosoknya) bisa dilihat dalam kitab-kitab ruwat (para perawi hadits) yang sudah ditulis sejak abad ke tiga Hijriah.
Dalam sanad hadits itu, Abdullah “bin Ahmad bin Isa” katanya mendapat hadits dari Al-Husain bin Muhammad Ibnu al-Askari. Ibnu al-Askari memang seorang perawi hadits, namanya ditulis dalam kitab-kitab ruwat hadits (kitab yang menyebut nama-nama para perawi hadits). Di dalam sanad itu disebut bahwa Ibnu al-Askari mendapatkan hadits dari Abu Ja’far bin Muhammad bin al-Husain al-Daqqaq. Al-Daqqaq pula terkonfirmasi sebagai perwai hadits.
Tapi apakah benar Ibnu al-Askari meriwayatkan hadits kepada Abdullah. Perhatikan wafat Abdullah, ia disebut wafat tahun 383 Hijriah, jika ia benar-benar seorang perawi maka, namanya akan dikenal oleh para ahli ilmu di masanya, tempatnya akan banyak didatangi para pencari hadits dari berbagai penjuru dunia, dengan itu seharusnya namanya telah dicatat oleh kitab yang mencatat para perawi yang semasa dengannya atau yang mendekatinya, semacam Ibnu Syahin yang wafat tahun 385 Hijriah, dua tahun setelah wafatnya Abdullah, atau kitab al-Dzahabi yang wafat tahun 748 Hijriah. Dan tentu namanya pula akan dicatat oleh kitab nasab pada masanya seperti al-Ubaidili (w. 437 H.), tapi, nama Abdullah ini tidak dicatat dimanapun: tidak di kitab nasab, tidak pula di kitab para perawi.
Untuk menguji kesahihan sanad tersebut, mari kita teliti seorang nama perawi yang disebut di sana, ia adalah Al-Husain bin Muhammad Ibnu al-Askari. Benarkah ia mempunyai murid bernama Abdullah “bin Ahmad bin Isa”?
Mari kita lihat kitab Tarikh Bagdad tentang sosok al-Husan bin Muhammad bin al-Askari.
الْحُسَيْن بن مُحَمَّدِ بْنِ عبيد بن أَحْمَدَ بْنِ مخلد بن أبان أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الدَّقَّاق المعروف بابن العسكري …حَدَّثَنَا عنه أَبُو الْقَاسِمِ الأزهري، وأبو مُحَمَّد الجوهري، والحسن بن مُحَمَّدٍ الْخَلالُ، وأحمد بن مُحَمَّد العتيقي، وأبو الفرج بن برهان، والقاضي أَبُو العلاء الواسطي، وعبد العزيز بن عَلِيّ الأزجي، وعلي بن مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَن المالكي، والقاضي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ البيضاوي، وأحمد بْن عُمَرَ بن روح النهرواني، وأبو الْقَاسِم التنوخي. (تاريخ بغداد: جزء 8 ص. 569)
Dalam kitab “Tarikh Bagdad” karya al-Khatib al-Bagdadi itu, disebutkan bahwa murid-murib Ibnul Askari adalah: Abul Qosim al-Azhari, Abu Muhammad al-Jauhari, al-Hasan bin Muhammad al-Khollal, Ahmad bin Muhammad al-Atiqi, Abul faraj bin Burhan, al-Qodi Abul Ala al-Wasiti, Abdul Aziz bin Ali al-Azji, Ali bin Muhammad bin al-hasan al-Maliki, al-Qodi Abu Abdillah al-Baidowi, Ahmad bin Umar al-Nahrawani, dan Abul Qosim al-Tanukhi (lihat kitab Tarikh Bagdad juz delapan halaman 569).
Jelas nama Abdullah “bin Ahmad bin Isa” tidak termasuk murid atau orang yang meriwayatkan hadits dari Ibnul Askari.
Jelas sekali sanad itu adalah sebuah sanad palsu. Sanad itu adalah sanad tiruan dari sanad aslinya yang terdapat dalam kitab “Tarikh Bagdad”. Perhatikan sanad asli di bawah ini:
أَخْبَرَنَا علي بن مُحَمَّد بن الحسن المالكي قال أنبأنا الْحُسَيْن بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدٍ الْعَسْكَرِيُّ، قَالَ نبأنا محمّد بن الحسين الدّقّاق نبأنا القاسم بن بشر قال نبأنا أَبُو الْعَبَّاسِ الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ الأوزاعي يقول حدّثني عبد الرّحمن بن الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: «إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ؛ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ » فَعَلْتُهُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلّم وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا.
Sanad ini sanad asli terdapat dalam kitab yang menjadi rujukan ahli hadits yaitu “Tarikh Bagdad” juz tiga halaman delapanbelas. Lalu perhatikan sanad palsu di bawah ini:
حدثنا الحسن بن محمد العلال قال حدثنا جدي ابو الحسن علي بن محمد بن احمد بن عيسى العلال العلوى بالبصرة قال حدثنا عمي عبد الله بن احمد الابح بن عيسى العلوي نزيل اليمن قال حدثنا الحسين بن محمد بن عبيد بن العسكري ببغداد قال أنبأنا ابو جعفر محمد بن الحسبن الدقاق قال انبأنا القاسم بن بشر قال انبأنا الوليد بن مسلم قال حدثنا الاوزعي قال حدثني عبد الرحمن بن القاسم وحدثني القاسم بن محمد عن عائشة
Sangat mirip.
Perbedaan kedua sanad itu adalah, jika sanad asli itu menyebut bahwa Ibnu al-Askari meriwayatkan kepada muridnya yang bernama Ali bin Muhammad bin al-Hasan al-Maliki, sementara sanad palsu LBM Batam menyebut ia meriwayatkan hadits kepada muridnya Abdullah “bin Ahmad bin Isa”. sementara telah disebut diatas siapa murid-murid Ibnu al-Askari menurut kitab-kitab perawi hadits. Ali bin Muhammad telah terkonfirmasi sebagai murid Ibnu al-Askari. Sementara nama Abdullah “bin Ahmad bin Isa” tidak terkonfirmasi sebagai murid dari Ibnu al-Askari. Ia gelap gulita.
Pemalsuan hadits dan sanadnya sudah berlangsung sejak dahulu kala. Namun para ulama telah berhasil membongkarnya dengan ilmu “rijalul hadits” dan sebagainya.
Sanad kedua yang disebutkan oleh LBM Batam yang menyebut bahwa Sa’duddin Al-Dzifari mendapatkan hadits dari Faqih Muqoddam adalah jelas sanad palsu juga. Karena nama Faqih Muqoddam tidak dikenal ulama pada masanya sebagai muhaddits, bahkan tidak ada satupun ulama menyebut namanya baik sebagai ahli tasawuf, sebagai ahli fiqih maupun sebagai ahli hadits. Ia adalah sosok yang fiktif. Sanad itu tidak terdapat dalam kitab hadits manapun selain dari kitab keluarga Ba’alwi seperti sanad Salim bin Jindan.
Lalu tentang referensi LBM Batam dengan kitab Al-Burqah al-Musyiqah karya Ali al Sakran Baalwi (w.895 H), inilah kitab mu’tamad pertama keluarga Baalwi yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW kemudian disusul oleh kitab-kitab Ba-alwi lainnya seperti Fathurrahim, Al-juz al-Latif, Al-Gurar, Al-Masyra al-Rawi dll sampai kemudian syuhrah wal-istifadlah. Sampai-sampai Al-Sakhawi pun di abad ke-10 kemudian mencatat Ba’alwi sebagai keturunan Nabi Muhmamad SAW dengan tidak melakukan kajian mendalam. Begitupula Ibnu Hajar yang mengutip kitab Al-juzal-Latif karya Ba’alwi dalam merangkai sanad lubsul Khirqah-nya. Jika Al-Sakhawi dan Ibnu Hajar hidup hari ini setelah adanya diskursus nasab Baalwi, dan setelah melihat banyak Ba’alwi yang berakhlak buruk seperi di Indonesia maka tentu ia akan melakukan yang biasa ulama NU lakukan yaitu I’adat al-Nadzar (mengkaji ulang).
Kemudian LBM Batam juga menjadikan kitab Al-Nafhat al-Anbariyah abad ke-9 H. sebagai referensi. Ini adalah kesalahan fatal, karena kitab tersebut bukan dalil untuk keluarga Ba’alwi tapi ia dalail bagi keluarga Jadid bin Abdullah. Keduanya tidak ada kaitan. Abdullah disebut nasabnya secara salah oleh Al-Janadi pada abad ke 8 H. bertentangan dengan kitab nasab sebelumnya sebagai anak Ahmad Al-Abah, lalu Ali al Sakran di abad ke-9 H. mengaku ngaku bahwa Abdullah mempunyai anak lain selain Jadid yang bernama Alwi. Jadi kitab Al-Nafhah itu tidak bisa dijadikan dalil untuk keluarga Ba’alwi sekarang. Terlebih kwalitas kitab Al-Nafhah dianggap lemah oleh para ahli nasab sebagai referensi nasab.
Annassabah Syekh Abdul Majid Al Qaraja dalam kitabnya Al-Kafil Muntkahab berkata tentang kitab Al-nafhah Al-Anbariyah:
ليست حجة قوية وان كان ينتفع بها والغالب انه يؤخذ من اهل اليمن حاله
“(Kitab Al-nafhah) bukan hujjah yang kuat walaupun dapat dimanfaatkan dan isinya kebanyakn diambil dari ahli Yaman” (h. 138).
Kemudian tentang LBM Batam mengambil referensi dari Al-Sakhawi dan Ibnu Hajar, telah penulis sampaikan bahwa ucapan kedua ulama besar itu lahir setelah syuhrah dan istifadlahnya nasab Ba’alwi, jadi mereka berdua tidak berdosa ketika berpatokan dengan syuhrah dan istifadlah, mungkin mereka berdua waktu itu menganggap tidak ada urgensi untuk meneliti secara daqiq nasab Ba’alwi tersebut. Syuhrah dan sitifadlah boleh dijadikan sebagai dalil itsbat sebelum terbukti bertentangan dengan dalil yang kuat. Hari ini syuhrah dan istifadlahnya nasab Ba’alwi sudah tidak relevan dijadikan dalil karena nash-nash yang sharih dari kitab-kitab nasab abad ke 5 H sampai abad ke 9 H. telah ditemukan dan tidak ada satupun menyatakan keluarga Ba’alwi sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. Maka penulis menyampaikan, jika hari ini Al-Sakhawi dan Ibnu hajar hidup, maka mereka berdua akan melakukan apa yang biasa dilakukan oleh ulama NU Ketika mendapatkan dalil yang lebih kuat yaitu I’adat al nadzar (mengakaji ulang).
Kemudian tentang LBM Batam menjadikan kitab Al-Raudul Jali sebagai referensi, ini adalah kesalahan fatal. Karena seyogyanya sebelum mengambil referensi dari sebuah kitab, LBM Batam terlebih dulu meneliti kesahihan penisbatan kitab itu kepada pengarangnya. Kitab Al-raudul Jaliy itu terbukti secara ilmiyah bukan karya Imam Murtadla al-Zabdidi (w. 1205 H) tetapi karya Hasan Muhammad Qasim pada abad ke 14 hijriah.
Kemudian Ketika LBM Batam menjadikan pendapat Yusuf Al-Nabhani (w. 1932 M) sebagai Referensi, yang demikian itu sudah tidak relevan, karena mahallunniza’nya adalah abad 5 -9 Hijriyah yaitu Ketika nama Alwi yang katanya wafat tahun 400 H. disebut sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW pada abad 9 Hijriah oleh Ali al Sakran. Maka antara abad ke-5 samapi abad ke-9 itulah harus dicari bukti dan sumber untuk menyimpulkan benar atau tidaknya klaim Ba’alwi yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW di abad ke-9 itu. Sumber dan buktinya sudah jelas bahwa tidak ditemukan satupun kitab nasab dari abad 5-9 H. yang menyebutkan Faqih Muqoddam, Sahib Mirbat, Ali al-Sakran sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
Mengenai LBM Batam yang mengutip kitab Al-Majmu, Fathul Bari, Umdatul Qari dan Hasyiyat al-Bujairimi tentang syuhrah dan istifadlah juga menunjukan LBM Batam tidak faham tentang Syuhrah dan Istifadlah. Memang benar Syuhrah dan istifadlah bisa digunakan untuk menetapkan nasab seperti kasus Ibnu Hajar dan Al-Sakhawi di atas, tetapi jika sudah ada dalil yang menentang kesyuhraan itu maka syuhrah dan istifadlah batal.
Imam Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:
(وله الشهادة بالتسامع) حيث لم يعارضه أقوى منه كإنكار المنسوب إليه أو طعن أحد في الانتساب إليه، نعم يتجه أنه لا بد من طعن لم تقم قرينة على كذب قائله انتهى
“Ia bisa menggunakan kesaksian dengan tasamu’ (syuhrah wal istifadlah) Ketika tidak dalil yang kuat menentang tasamu itu…” (Nihayatul muhtaj j. 8 h. 319).
Ibnu Hajar al-Asqolani mengatakan:
أن النسب مما يثبت بالاستفاضة الا ان يثبت ما يخالفه
“Sesungguhnya nasab sebagaian dari masalah yang bisa ditetapkan dengan istifadlah kecuali telah sahih yang menentangnya” (Al-jawab al-Jalil h. 47).
Jadi LBM Batam seyogyanya tasawwur dulu yang baik dalam suatu masalah sebelum menetapkan kesimpulan hukum. Jika tasawwurnya salah seperti Ketika mentasawwur syuhrah wal istifadlah maka hukumnya juga salah.
Kemudian tentang kutipan LBM Batam yang mengutip pendapat Ibnu Hajar Al-Asqolani tentang adanya ijma ulama tentang syuhrah dan istifadlah, yang demikian itu menunjukan lebih jauh bahwa LBM Batam belum standar melaksanakan BM untuk masalah yang pelik. Ucapan ulama yang dikutip LBM Batam itu salah diartikan bahwa ulama telah berijma bahwa satu-satunya cara menetapkan nasab adalah dengan syuhrah dan istifadlah. Pemahaman yang benar dari kutipan itu adalah bahwa ulama berijma bahwa penetapan nasab boleh dilakukan, sekali lagi, boleh dilakukan, dengan syuhrah dan istifadlah. Hanya boleh saja, bukan harus dilakukan dengan syuhrah dan istifadlah. Seharusnya semua kesaksian adalah apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami, tetapi untuk kasus tertentu ada kesaksian yang karena darurat boleh dilakukan dengan hanya mendengar (syuhrah walistafadlah) yaitu tentang nasab, karena tidak banyak orang yang tahu tentang lahirnya seseorang dari ibunya, ia terbatas kepada bidan atau keluarga dekat saja.
Kemudian tentang kutipan LBM Batam yang mengutip pendapat Ibrahim bin Mansur bahwa tes DNA tidak bisa menetapkan nasab yang jauh, ya, itu wajar saja, Ibrahim bin Mansur berkata demikian karena Ibrahim bin mansur juga mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW namun hasil tes DNA keluarganya R bukan J1. Jadi wajar ia berpendapat demikian. Kejadiannya sama dengan Riziq Syihab yang dulu menganjurkan untuk siapa saja yang mengaku keturunan Nabi untuk tes DNA namun sekarang tidak mau tes DNA bahkan menantunya mengatakan tes DNA adalah haram. Itu semua setelah diketahui bahwa keluarga Baalwi hasil tes DNA nya tidak ada yang terbukti memiliki kesamaan genetic dengan orang Arab. Jangankan mereka terbukti sebagai keturunan Nabi, sebagai keturunan Arab saja mereka mustahil.
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani

