Jumat, 16 Oktober 2026

HUKUM BULU KUCING

Image

Oleh: Riyadul Jinan

Pendahuluan

Di tengah kehidupan para santri—bahkan masyarakat umum—kucing adalah hewan yang sangat akrab. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya: apakah bulu kucing itu najis? Jika menempel di pakaian shalat, apakah harus dibersihkan seluruhnya?

Tulisan ini mencoba menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan keterangan ulama dalam mazhab Syafi‘i.

Dasar Hadis

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ

“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka hukumnya seperti bangkai.” (HR. Al-Hakim)

Hadis ini menjadi kaidah penting dalam pembahasan bagian tubuh hewan yang terlepas saat hewan itu masih hidup.
Penjelasan Ulama Mazhab Syafi‘i

Dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazi karya Ibrahim al-Baijuri (juz 2, hlm. 290), dijelaskan bahwa:

(وَمَا قُطِعَ مِنْ) حَيَوَانٍ (حَيٍّ فَهُوَ مَيْتٌ إِلَّا الشَّعْرَ) أَيْ الْمَقْطُوعَ مِنْ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ إِلَّا الشُّعُورَ الْمُنْتَفَعَ بِهَا فِي الْمَفَارِشِ وَالْمَلَابِسِ وَغَيْرِهَا (قَوْلُهُ الْمَقْطُوعُ مِنْ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ) أَيْ كَالْمَعْزِ مَالَمْ يَكُنْ عَلَى قِطْعَةِ لَحْمٍ تُقْصَدُ أَوْ عَلَى عُضْوٍ أَبْيَنَ مِنْ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ وَإِلَّا فَهُوَ نَجِسٌ تَبَعًا لِذَلِكَ وَخَرَجَ بِالْمَأْكُولِ غَيْرُهُ كَالْحِمَارِ وَالْهِرَّةِ فَشَعْرُهُ نَجِسٌ لَكِنْ يُعْفَى عَنْ قَلِيلِهِ بَلْ وَعَنْ كَثِيرِهِ فِي حَقِّ مَنْ ابْتُلِيَ بِهِ كَالْقَصَّاصِينَ

“(Dan apa yang dipotong dari) hewan (yang masih hidup, maka itu adalah bangkai, kecuali rambut) yaitu yang dipotong dari hewan yang halal dimakan. Dalam beberapa naskah, kecuali rambut-rambut yang dimanfaatkan untuk alas, pakaian, dan lain-lain. (Perkataan: yang dipotong dari hewan yang halal dimakan) seperti kambing, selama tidak ada potongan daging yang disengaja atau anggota badan yang terputus dari hewan halal, jika tidak, maka itu najis karena ikut (daging atau anggota badan itu). Dikhususkan dari hewan yang halal dimakan, maka hewan lain seperti keledai dan kucing, rambutnya najis, namun dimaafkan sedikitnya, bahkan banyaknya bagi orang yang terpaksa seperti tukang potong rambut.”

Artinya, jika rambut itu berasal dari hewan yang halal dimakan (seperti kambing), maka tidak najis selama tidak terpotong ketika masih hidup.

Namun, keterangan ini mengecualikan hewan yang tidak halal dimakan, seperti: keledai dan kucing

Karena itu, menurut mazhab Syafi‘i, bulu kucing pada asalnya dihukumi najis, sebab ia berasal dari hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya.

Apakah Berarti Tidak Sah Shalat Jika Ada Bulu Kucing?

Di sinilah letak kemudahan dalam syariat. Masih dalam penjelasan kitab tersebut disebutkan bahwa najis bulu kucing dimaafkan (ma‘fu) jika dalam jumlah sedikit. Bahkan dalam jumlah banyak pun bisa dimaafkan bagi orang yang sulit menghindarinya, seperti: Tukang cukur atau pemotong bulu hewan, dokter hewan, orang yang sering berinteraksi dengan hewan dan pecinta atau pemelihara kucing.

Artinya, meskipun secara hukum asal bulu kucing adalah najis menurut mazhab Syafi‘i, namun keberadaannya banyak mendapatkan toleransi (rukhsah) dalam praktiknya.

Catatan Penting

Perlu dibedakan antara:

  • Hukum asal (ashl al-hukm) : Najis
  • Hukum praktik (tatbiq) : Dimaafkan dalam kondisi tertentu

Di sinilah terlihat keluasan fikih Islam: tegas dalam kaidah, namun bijak dalam penerapan.

Kesimpulan

Bulu kucing menurut mazhab Syafi‘i dihukumi najis karena berasal dari hewan yang tidak halal dimakan. Tetapi najis tersebut dimaafkan dalam jumlah sedikit. Bahkan dalam jumlah banyak pun bisa ditolerir bagi orang yang sulit menghindarinya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa shalat orang yang terkena bulu kucing tetap sah selama masuk kategori najis yang dimaafkan.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Artikel terkait...

Prof. Dr. Achmad Ubaedillah, M.A. Duta Besar RI Untuk Brunei Darussalam dari Banten

Prof. Dr. Achmad Ubaedillah, M.A. Duta Besar RI Untuk Brunei Darussalam dari Banten

Prof. Dr. Achmad Ubaedillah, M.A. adalah Duta Besar (Dubes) Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Brunei Darussalam berkedudukan di Bandar Seri Begawan. Ia dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/06/2023) di Istana Negara. Ia lahir di…

Alun 12 Okt 2026 56 4 menit baca
Dr. Fatkhul Muin: Pakar Hukum Tata Negara dari Banten

Dr. Fatkhul Muin: Pakar Hukum Tata Negara dari Banten

Dr. Fatkhul Muin, S.H., LL.M. adalah salah satu akademisi dan pakar Hukum Tata Negara terkemuka di Provinsi Banten. Beliau mendedikasikan ilmu dan keahliannya sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Di kampus negeri kebanggaan masyarakat Banten…

Alun 12 Okt 2026 41 4 menit baca
كتاب الشجرة الطيبة في اثبات نسب بني قتادة تأليف: عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي القادري

كتاب الشجرة الطيبة في اثبات نسب بني قتادة تأليف: عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي القادري

مقدمة بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله الذي حذرنا ان لا أنساب بيننا يوم القيامة في الذكر الحكيم، وجعل صلة الأرحام عروة وثقى لا تنفصم ولا تريم، والصلاة والسلام على سيدنا محمد، الموصولِ بنسب طاهر زكيّ عميم، وعلى آله وصحبه…

Admin 21 Sep 2026 780 28 menit baca