Oleh: Riyadul Jinan
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadhan. Ukuran yang disepakati para ulama adalah satu sha’ (صاع) dari makanan pokok negeri setempat. Dalam literatur fikih klasik, satu sha’ dijelaskan sebagai empat mud dengan mud Nabi ﷺ.
Namun ketika dikonversi ke ukuran modern seperti gram atau kilogram, para ulama kontemporer memberikan perkiraan yang sedikit berbeda. Perbedaan ini muncul karena perbedaan metode konversi antara ukuran takaran (volume) ke ukuran berat.
Berikut beberapa perkiraan takaran zakat fitrah menurut para ulama kontemporer dalam kitab-kitab fikih:
- 1728 gram
Menurut Syekhah Syifa binti Muhammad Hasan Hitu dalam kitab Imta’ Al-Asma’ Syarh Matan Abi Syuja’, ukuran satu sha’ diperkirakan sekitar 1728 gram.
- 2040 gram
Menurut Syekh Hisyam Al-Kamil dalam kitab Imta’ An-Najib Syarh Ghayah At-Taqrib, ukuran satu sha’ kira-kira 2040 gram.
- 2176 gram
Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh As-Syafi’i Al-Muyassar, ukuran satu sha’ diperkirakan sekitar 2176 gram.
- 2400 gram
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, ukuran satu sha’ diperkirakan sekitar 2400 gram.
- 2500 gram
Menurut Al-Allamah Syekh Imaduddin Utsman Al-Bantani dalam kitab Riyadh At-Thalibin Fi Syarhi Fath Al-Mu’in, satu sha’ diperkirakan sekitar 2500 gram.
Hikmah Perbedaan Takaran
Perbedaan angka tersebut bukanlah perbedaan hukum, melainkan perbedaan dalam konversi ukuran dari takaran tradisional (sha’) ke ukuran berat modern. Karena sha’ pada asalnya adalah ukuran volume, sedangkan berat bisa berbeda tergantung jenis makanan seperti beras, gandum, atau kurma.
Sikap Kehati-hatian (Ihtiyath)
Sebagian ulama menganjurkan agar dilebihkan dari satu sha’ sebagai bentuk kehati-hatian. Oleh karena itu, banyak masyarakat menggenapkan zakat fitrah menjadi 3 kilogram beras.
Hal ini selaras dengan pernyataan Syekh Muhammmad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain:
وَتسن الزِّيَادَة على الصَّاع لاحْتِمَال أَن يكون فِيهِ شَيْء من العفش وَلَا يجزى أقل من صَاع
“Disunnahkan menambah dari satu sha’ karena mungkin terdapat kotoran atau campuran, dan tidak mencukupi kurang dari satu sha’.”
Dengan demikian, mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 3 kg atau sekitar 4 liter beras bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar kewajiban zakat benar-benar terpenuhi dengan sempurna.
Wallahu a‘lam bish-shawab.



