Oleh Ahmad Farhan Hidayat (Alumni Al-Azhar Mesir dan PPS NU Banten)
Pendahuluan
Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga mengatur hubungan antar manusia dalam bidang muamalah, termasuk aktivitas ekonomi.
Dalam setiap transaksi, Islam menekankan adanya prinsip-prinsip yang menjaga keadilan dan kemaslahatan, salah satunya adalah kerelaan (ridha) antara para pihak yang berakad.
Prinsip ridha bukan sekadar nilai etis, melainkan menjadi dasar sah atau tidaknya suatu akad dalam pandangan syariat. Tanpa adanya kerelaan yang benar, suatu transaksi kehilangan legitimasi syar’i meskipun secara lahiriah tampak sah.
Dalam perkembangan ekonomi modern, jual beli saham di bursa efek menjadi salah satu bentuk transaksi yang banyak dilakukan. Saham sebagai instrumen investasi menghadirkan peluang keuntungan, namun juga membuka potensi praktik yang menyimpang.
Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana prinsip ridha dapat diterapkan dalam transaksi saham, serta batasan-batasan yang harus dijaga agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Prinsip Kerelaan dalam Akad Muamalah
Dalam fikih Islam, suatu akad dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu adanya para pihak yang berakad, objek akad, serta ijab dan kabul. Namun, seluruh unsur tersebut harus dilandasi oleh kerelaan tanpa adanya paksaan.
Allah swt berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlangsung atas dasar suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa satu-satunya cara yang dibenarkan untuk mengambil harta orang lain adalah melalui transaksi yang dilandasi kerelaan.
Imam al-Baidhawi menjelaskan:
«وعن تراض صفة لتجارة أي تجارة صادرة عن تراضي المتعاقدين، وتخصيص التجارة من الوجوه التي بها يحل تناول مال الغير»
“Makna ‘atas dasar kerelaan’ adalah perdagangan yang lahir dari persetujuan kedua pihak, dan perdagangan itulah jalan yang dibolehkan untuk mengambil harta orang lain.”
(أنوار التنزيل وأسرار التأويل – الإمام البيضاوي)
Rasulullah ﷺ juga menegaskan:
«إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»
“Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar saling ridha.” (HR. Ibnu Majah)
Dari sini dipahami bahwa ridha dalam muamalah bukan sekadar kesepakatan formal, tetapi harus lahir dari kondisi yang adil, jelas, dan bebas dari penipuan.
Mekanisme islam dalam menjaga Kerelaan (Ridho)
Untuk memastikan bahwa ridha benar-benar terwujud, Islam menetapkan sejumlah mekanisme yang menjaga keadilan dalam transaksi:
1. Hak Khiyar
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»
“Penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hak ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mempertimbangkan kembali transaksi agar tidak terjadi penyesalan.
2. Larangan Penipuan
«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Penipuan merusak kepercayaan dan menjadikan kerelaan tidak sah secara syariat.
3. Kewajiban Transparansi
«وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ»
“Tidak halal bagi seorang Muslim menjual sesuatu yang memiliki cacat kecuali ia menjelaskannya.” (HR. Ibnu Majah)
Keterbukaan informasi menjadi syarat penting agar kerelaan terbentuk secara benar.
4. Larangan Gharar
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung ketidakjelasan.” (HR. Muslim)
Ketidakjelasan dalam objek atau nilai transaksi berpotensi menimbulkan sengketa dan merusak ridha.
5. Larangan Manipulasi Harga (Najasy)
«وَلَا تَنَاجَشُوا»
“Janganlah kalian melakukan rekayasa harga.” (HR. Bukhari)
Imam Ibnu Daqiq al-‘Id menjelaskan:
«وأما قوله: ولا تناجشوا فهو من المنهيات لأجل الضرر، وهو أن يزيد في سلعة تباع ليغر غيره، وهو راغب فيها»
“Larangan najasy termasuk larangan karena adanya mudarat, yaitu seseorang menaikkan harga barang bukan untuk membelinya, tetapi untuk menipu orang lain.”
(إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام – الإمام ابن دقيق العيد)
Seluruh mekanisme ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menuntut adanya kerelaan, tetapi juga menjaga agar kerelaan tersebut tidak tercemar oleh ketidakadilan.
Saham dalam Perspektif Fikih
Saham merupakan bukti kepemilikan atas sebagian modal dalam suatu perusahaan. Pemegang saham berhak atas keuntungan (dividen) dan menanggung risiko kerugian sesuai porsinya.
Dalam kajian fikih, saham dapat dianalogikan dengan akad syirkah (kemitraan), karena terdapat unsur kepemilikan bersama dan pembagian keuntungan serta risiko.
Dengan demikian, hukum asal saham adalah boleh, selama memenuhi ketentuan syariat.
Kriteria Saham yang Dibolehkan
Agar tetap sesuai syariat, saham harus memenuhi beberapa syarat:
- Perusahaan bergerak di bidang yang halal
- Tidak didominasi oleh praktik riba
- Transaksi dilakukan secara jujur dan transparan
Tidak mengandung gharar yang berlebihan
Tidak berubah menjadi praktik maysir (perjudian) Penyimpangan dalam Praktik Saham
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah aktivitas di pasar saham yang berpotensi merusak prinsip ridha:
1. Insider Trading
Insider trading adalah penggunaan informasi rahasia yang belum diketahui publik untuk memperoleh keuntungan dalam transaksi saham.
Praktik ini menciptakan ketimpangan dan merugikan pihak lain, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan.
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
2. Manipulasi Harga
Manipulasi harga adalah rekayasa untuk memengaruhi harga saham secara tidak wajar, seperti praktik pump and dump.
Hal ini termasuk najasy yang dilarang karena mengandung unsur penipuan dan merusak kepercayaan pasar.
3. Spekulasi Berlebihan (Maysir)
Spekulasi adalah transaksi yang didasarkan pada perkiraan untung-untungan tanpa analisis yang memadai.
Allah swt berfirman:
﴿إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ… رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ﴾
“Sesungguhnya khamr dan maysir…adalah perbuatan keji dari perbuatan setan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Syaikh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan:
«والميسر هو القمار، وهو يشمل كل كسب بطريق الحظ المبني على المصادفة من كل الوجوه، وهو يكون للعب على المال»
“Maysir adalah perjudian, yaitu setiap bentuk perolehan harta yang didasarkan pada keberuntungan dan kebetulan dalam segala bentuknya, dan merupakan permainan atas harta.”
(زهرة التفاسير – الشيخ محمد أبو زهرة)
Spekulasi yang didominasi unsur kebetulan menjadikan transaksi menyerupai perjudian dan bertentangan dengan prinsip ridha.
Investasi dan Spekulasi
Dalam praktiknya, Perlu dibedakan antara:
- Investasi saham, yang didasarkan pada analisis dan terkait dengan kinerja perusahaan, sehingga lebih dekat dengan konsep syirkah dan cenderung dibolehkan.
- Trading spekulatif, yang berorientasi pada fluktuasi harga jangka pendek dan sering kali didominasi oleh untung-untungan, sehingga berpotensi mendekati maysir.
Perbedaan ini sangat penting untuk menentukan apakah suatu transaksi masih berada dalam koridor syariat atau tidak.
Penutup
Prinsip kerelaan (ridha) merupakan fondasi utama dalam setiap transaksi dalam Islam.Namun, kerelaan yang diakui bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan kerelaan yang lahir dari kejujuran, kejelasan, dan keadilan.
Jual beli saham pada dasarnya dibolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Namun, jika dalam praktiknya terdapat manipulasi, ketimpangan informasi, atau spekulasi berlebihan, maka hal itu bertentangan dengan prinsip ridha dan dapat mengarah pada gharar maupun maysir.
Dengan demikian, Islam tidak menolak saham sebagai instrumen modern, tetapi mengarahkan agar praktiknya tetap berada dalam koridor syariat dan kemaslahatan bagi semua pihak.
Wallahu a’lam bish shawab



