Kamis, 9 Juli 2026

Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah

Image

Oleh : Muhammad Ikhsan

Secara istilah, syirkah adalah kepemilikan bersama antara dua orang atau lebih atas suatu harta yang tidak terpisah. Kebolehannya telah disepakati para ulama, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib:

“والشركة جائزة”

Bahkan ditegaskan dalam kaidah:

الشركة جائزة بالإجماع

“Syirkah dibolehkan berdasarkan ijma’ ulama.”

Syirkah dapat terjadi dalam dua bentuk:

Syirkah Amlak: kepemilikan bersama tanpa akad (seperti warisan atau pembelian bersama).

Syirkah ‘Uqud: kerja sama yang terjadi melalui akad.
Dalam pelaksanaannya, disyaratkan adanya pencampuran harta agar tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar), sebagaimana disebutkan:

“يشترط خلط المالين بحيث لا يتميز أحدهما عن الآخر” —

Nihayatul Muhtaj

Dalil Syirkah

Dasar hukum syirkah juga terdapat dalam hadis dan Al-Qur’an:

Hadis Qudsi:

“Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bermitra selama tidak ada pengkhianatan.”

(HR. Abu Dawud)
Al-Qur’an:

وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ (ص: 24)

Ayat ini menunjukkan bahwa praktik syirkah ada, namun harus dijalankan dengan keadilan agar tidak terjadi kezaliman.

Rukun Syirkah

Syirkah memiliki tiga rukun utama sebagaimana disebutkan dalam:

“وأركان الشركة ثلاثة: العاقدان والمال والصيغة”

Safinatun Najah

Yaitu:

Dua pihak yang berakad (العاقدان)

Harus memiliki kecakapan hukum (ahliyah).

Modal (المال)
Berupa harta yang jelas dan dapat dicampur.

Sighah (الصيغة)
Ijab dan kabul yang menunjukkan kesepakatan kerja sama.

Pembagian Syirkah
Secara umum dalam fiqih, syirkah terbagi menjadi:

Syirkah ‘Inan
Syirkah Mufawadhah
Syirkah Abdan
Syirkah Wujuh

Namun dalam Mazhab Syafi’i, yang dinilai sah hanyalah:

Syirkah ‘Inan
Yaitu kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan masing-masing memberikan modal dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.

“وتصح شركة العنان دون غيرها”

Fathul Mu’in

Adapun jenis lainnya tidak dibolehkan karena mengandung unsur gharar atau tidak memenuhi syarat modal.

Catatan:
Mudharabah (Qiradh) adalah akad tersendiri, bukan bagian dari syirkah dalam pembahasan ini.
Syarat Sah Syirkah
Agar syirkah sah, harus memenuhi beberapa syarat:

Modal harus jelas dan diketahui

Modal dapat dicampur tanpa menimbulkan gharar

Ada izin dalam pengelolaan

Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan porsi modal

“والربح والخسر بقدر المال”

Safwatuz Zubad
Hal ini sejalan dengan kaidah:

العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني

“Yang menjadi acuan dalam akad adalah tujuan dan maknanya.”

Berakhirnya Syirkah
Syirkah termasuk akad jaiz (tidak mengikat secara mutlak), sehingga dapat berakhir karena:

Pembatalan salah satu pihak
Meninggal dunia
Hilangnya akal

“الشركة عقد جائز من الطرفين

Tuhfatul Muhtaj

Kaidah fiqih:

كل عقد جائز من الطرفين يبطل بالموت أو الجنون

“Setiap akad yang boleh dari kedua pihak batal karena kematian atau hilangnya akal”.

Syirkah merupakan salah satu bentuk akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam dengan dasar yang kuat dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Namun kebolehan ini tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh syarat-syarat yang menjaga keadilan, transparansi, serta menghindari gharar dan kezaliman.

Dalam Mazhab Syafi’i, hanya Syirkah ‘Inan yang dinilai sah karena memenuhi prinsip kejelasan modal dan keadilan dalam pembagian hasil. Oleh karena itu, pemahaman tentang syirkah menjadi penting agar praktik kerja sama, baik tradisional maupun modern, dapat berjalan sesuai syariat dan membawa keberkahan bagi semua pihak.

Artikel terkait...

Elegi Garis Nasab: Antara yang Hakiki dan yang Imitasi (Y DNA Nabi Ibrahim Versi Rumail Abbas)

Elegi Garis Nasab: Antara yang Hakiki dan yang Imitasi (Y DNA Nabi Ibrahim Versi Rumail Abbas)

Setelah sekian lama tenggelam dalam kesunyian, Rumail kembali melangkah ke pelataran wacana. Kali ini, ia membawa narasi baru tentang misteri Y-DNA. Darinya, berembus dua kabar yang kontras: satu kabar baik yang membawa secercah cahaya; kedua kabar buruk yang menyisakan kegetiran.…

Alun 6 Jul 2026 130 9 menit baca
Daftar Reportase Media Tentang Pendiskreditan Habaib Ba’alwi Terhadap NU dan Kiai-Kiai NU

Daftar Reportase Media Tentang Pendiskreditan Habaib Ba’alwi Terhadap NU dan Kiai-Kiai NU

Faizal Assegaf Ba’alwi Menghina NU dan Hadratusyaikh K.H. Hasyim Asy’ari Pernyataan-pernyataan penghinaan Faizal Assegaf terhadap Hadratusyaikh K.H. Hasyim Asy’ari mulanya berasal dari rekaman video panjang yang disiarkan oleh Faizal Assegaf melalui kanal YouTube pribadinya “Faizal Assegaf Official”. Namun video tersebut…

Alun 29 Jun 2026 226 37 menit baca
Ilham Aidit, Anak D.N. Aidit, Tegaskan Ayahnya Keturunan Ba’alwi Yaman

Ilham Aidit, Anak D.N. Aidit, Tegaskan Ayahnya Keturunan Ba’alwi Yaman

Anak gembong PKI D.N. Aidit, Ilham Aidit menegaskan bahwa ayahnya adalah keturunan yaman. Penegasan itu sebagaimana direportase oleh Republika.co: “Terkait hal ini, Republika.co.id sempat berbincang dengan putra DN Aidit, Ilham Aidit. Dia mengaku, Aidit yang mereka sandang adalah nama marga.…

Alun 24 Jun 2026 144 16 menit baca