Rabu, 24 Juni 2026

Ilham Aidit, Anak D.N. Aidit, Tegaskan Ayahnya Keturunan Ba’alwi Yaman

Image

Anak gembong PKI D.N. Aidit, Ilham Aidit menegaskan bahwa ayahnya adalah keturunan yaman. Penegasan itu sebagaimana direportase oleh Republika.co:

“Terkait hal ini, Republika.co.id sempat berbincang dengan putra DN Aidit, Ilham Aidit. Dia mengaku, Aidit yang mereka sandang adalah nama marga. Riwayat Aidit yang disampaikan Ilham pun mirip dengan kisah marga Aidid. “Asalnya dari Yaman. Tapi anehnya, keturunannya banyak tersebar di wilayah Afrika Utara,” kata Ilham. Ilham menjelaskan, nama Aidit yang mereka sandang berasal dari nama marga sang kakek, yakni Abdullah Aidit. “Itu sebetulnya nama (Aidit) dari kakek saya,” ujarnya. Sang kakek pun pernah berkisah pada Ilham soal nama Aidit yang mereka sandang. “Kakek saya (Abdullah Aidit) selalu bercerita tentang itu. Dia bilang (Aidit) ini tidak sembarangan, punya garis keturunan Rasulullah kalau diurut dari stamboom (silsilah),” ujar Ilham. Ilham lantas berujar, pemegang nama marga Aidit sangat banyak di Indonesia, terutama di Sumatra dan Kalimantan. Pada 1930, kata Ilham, banyak yang menggunakan nama marga Aidit sebagai identitas sehari-hari. Namun, selepas kasus 30 September 1965, pemilik nama marga Aidit perlahan menghilang dari Indonesia. Ini sejalan dengan kisah Abdul Rachman yang sejak 1965 menghilangkan nama Aidit-nya. “Betul, selepas tahun 1965, banyak yang menghapus nama marga itu secara bersama-sama karena takut dikira punya hubungan keluarga (dengan DN Aidit). Karena dulu hubungan keluarga sejauh apa pun bisa jadi masalah,” kata Ilham. ” (lihat News Republika, https://news.republika.co.id/berita/selarung/breaking-history/18/11/15/pi8mbw282-simpang-siur-kabar-dn-aidit-keturunan-rasulullah?)

Dari reportase republika itu kita mengetahui bahwa Ilham Aidit secara tegas menyatakan bahwa nama “Aidit” yang melekat pada nama ayahnya (D.N. Aidit) dan dirinya bukanlah sekadar nama pelengkap atau nama buatan, melainkan sebuah nama marga yang diwarisi dari kakeknya, Abdullah Aidit (“Dia mengaku, Aidit yang mereka sandang adalah nama marga, berasal dari nama marga sang kakek, yakni Abdullah Aidit”).

Ilham Aidit juga menyebutkan dengan jelas bahwa asal-usul geografis leluhur pemegang marga tersebut berasal dari Yaman (“Asalnya dari Yaman”). Dalam konteks sejarah migrasi hadramaut, Yaman (khususnya wilayah Hadramaut) merupakan tanah asal dari klan-klan Ba’alwi (Habaib). Berdasarkan riwayat lisan yang diturunkan oleh kakeknya, Ilham menyampaikan bahwa marga Aidit ini terhubung dengan garis keturunan Nabi Muhammad SAW yang tercatat dalam dokumen silsilah resmi atau stamboom (“Dia bilang (Aidit) ini tidak sembarangan, punya garis keturunan Rasulullah kalau diurut dari stamboom (silsilah). Pernyataan Ilham itu, tentu merujuk kepada klaim marga Ba’alwi yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, yang belakangan terbukti palsu. Tidak adalagi marga Aidit di Yaman kecuali rumpun dari keluarga Ba’alwi (habaib). Dalam memori keluarga Ilham Aidit, sebagaimana umumnya keluarga Ba’alwi, mereka merasa sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. Dari sini, bantahan selanjutnya dari tokoh-tokoh Klan Ba’alwi bahwa D.N. Aidit bukan Ba’alwi terbantahkan.

Penegasian D.N. Aidit sebagai bagian dari keluarga Ba’alwi misalnya dilontarkan oleh Ketua Rabitah Alawiyah (RA) yang menjabat dari tahun 2006-2021, Zen Umar Smith, ia membantah bahwa D.N. Aidit masuk dalam daftar nama anggota keluarga yang tercatat dalam organisasinya, bahkan untuk menguatkan penolak ia mengarang cerita fiksi tentang keluarga D.N. Aidit. Republika.co.id mereportase bantahan Zen bin Umar bin Smith sebagai berikut:

“Ketua Umum Rabithah Alawiyah Zein Umar Smith menyebut D.N. Aidit bukanlah anak cucu Alawiyyin. Menurutnya, hal itu perlu ditegaskan, karena menyangkut marga Aidid dan salah satu dalang pemberontakan G30S/PKI. Nama baik marga Al-Aidid yang tersohor dan diabadikan dalam kamus-kamus ensiklopedia, kata dia, tercoreng oleh gembong PKI. Bahkan menurutnya, nama D.N. Aidit dianggap akan menjelekkan nama baik semua marga Alawiyyin pada umumnya. Bahkan, itu bisa berdampak pada nama baik Sayyidina Husein RA sebagai anak cucu Nabi Muhammad SAW. “D.N. Aidit bukanlah anak cucu Alawiyyin karena silsilah nasabnya tidak ditemukan dalam kitab pegangan yang dijadikan pedoman lembaga nasab yang ada di Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis (24/9)” (lihat: https://khazanah.republika.co.id/berita/qh5fgw366/rabithah-alawiyah-dn-aidit-bukan-keturunan-alawiyyin).

Perhatikan pernyataan Zen Umar Smith di atas, argumen pertama dan paling dominan yang dilontarkan oleh Zein Umar Smith justru bukanlah bukti teks silsilah, melainkan kekhawatiran terhadap rusaknya citra komunal. Penggunaan diksi seperti “menyangkut… salah satu dalang pemberontakan G30S/PKI”, “tercoreng oleh gembong PKI”, dan “dianggap akan menjelekkan nama baik” menunjukkan bahwa motif utama bantahan ini adalah kepanikan reputasional. Secara kritis, hal ini mengindikasikan standar ganda dalam verifikasi sejarah: sebuah identitas genealogis diakui atau ditolak bukan murni karena ada atau tidaknya hubungan darah, melainkan karena apakah figur tersebut membawa keuntungan nama baik atau justru membawa beban stigma sosial-politik.

Pernyataan bahwa nama D.N. Aidit dapat “berdampak pada nama baik Sayyidina Husein RA sebagai anak cucu Nabi Muhammad SAW” merupakan sebuah bentuk hiperbola defensif. Dari kacamata sosiologi, argumen ini melompati batas-batas logika silsilah biologis. Secara aksiomatis, kejahatan atau pilihan politik seorang individu di abad ke-20 secara logis tidak akan pernah bisa mengubah atau mencoreng kesucian figur suci di abad ke-7 (Sayyidina Husein). Narasi itu, jika benar bahwa Ba’alwi terbukti keturunan Nabi, faktanya, nasab Ba’alwi telah terbukti palsu dalam penelitian saya. Majma’ Fuqoha Jawa (kumpulan para ahli fikih Indonesia) pun telah berfatwa bahwa nasab Ba’alwi terbukti bukan keturunan Nabi Muhammad SAW secara syara’, nasab, sejarah dan Y-DNA.

Zein Umar Smith juga menyatakan bahwa nasab Aidit tidak ditemukan dalam “kitab pegangan yang dijadikan pedoman lembaga nasab yang ada di Indonesia” (Maktab Daimi). Secara metodologi sejarah (historiografi), argumen ini mengandung bias otoritas sepihak (authority bias): Argumen ini mengasumsikan bahwa catatan Maktab Daimi di Jakarta bersifat maksum dan sempurna. Padahal, perpindahan leluhur Aidit ke wilayah terpencil seperti Belitung/Sumatra pada abad ke-19 berpotensi besar memicu keterputusan komunikasi administratif dengan pencatat pusat. Pernyataan tersebut bersifat negasi pasif (“tidak ditemukan”), bukan pembuktian aktif seperti menunjukkan bukti bahwa Abdullah Aidit, kakek DN Aidit, adalah orang lain yang memalsukan nama.

Berdasarkan teks berita Republika tersebut, para peneliti sosiologi-sejarah dapat menyimpulkan secara kuat bahwa penolakan Rabithah Alawiyah terhadap D.N. Aidit tidak berdiri di atas landasan ilmiah-genealogis yang murni, melainkan sebuah tindakan defensif-politik. Pernyataan tersebut adalah sebuah narasi politik publik yang bertujuan untuk melakukan social distancing (pembatasan sosial) dan pembersihan nama baik. Klan Ba’alwi menggunakan otoritas lembaga nasabnya untuk mengeksklusi (pengucilan) D.N. Aidit semata-mata karena beban sejarah “Gembong PKI” yang disandangnya terlalu destruktif bagi modal sosial dan stabilitas posisi klan Ba’alwi di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim dan anti-komunis.

Masih dalam reportase Republika tersebut, Zen Umar Smith membuat cerita:

“Dia menjelaskan, berdasarkan penuturan atau fatwa dari para sesepuh Alawiyyin, nasab itu dimulai saat hijrah pedagang Arab dari marga Al-Aidid ke Kota Pelembang. Hal itu, menurutnya, juga dikuatkan oleh sumber-sumber dari media cetak yang terbit dalam kurun waktu 1960. “Pedagang itu menikah dengan seorang janda penduduk setempat yang telah mempunyai seorang anak bernama Nuh,” katanya. Nuh menjadi anak angkat dari saudagar Arab tersebut dan menganggap dirinya sebagai keturunan marga Al-Aidid. Namun, karena adanya cara penulisan Aidid dari waktu ke waktu, maka nama Aidid ia sebut berubah menjadi Aidit oleh bahasa setempat. “Jelasnya huruf ‘d’ pada akhir kata Aidid diganti dengan huruf ‘t’ sehingga namanya menjadi Nuh Aidit. Setelah Nuh Aidit dewasa, dia menikah dan dari pernikahannya lahirlah seorang anak laki-laki yang bernama Jakfar,” ungkap dia. Zein mengatakan, setelah Nuh dan istrinya meninggal dunia, Jakfar bin Nuh dibawa ke Jakarta dan diasuh oleh keluarga pamannya (adik ibu). Jauh setelah itu, tepatnya ketika Jakfar bin Nuh dewasa, ia terpengaruh oleh ajaran komunis sehingga menjadikannya bagian dari anggota Partai Komunis Indonesia. “Selanjutnya ia mengganti namanya dengan Dipa Nusantara Adit,” ujarnya.”

Cerita ketua Rabitah Alawiyah bahwa nama D.N. Aidit adalah “Djakfar” tidak terbukti. Nama D.N Aidit yang dikenal di Belitung sejak kecil adalah Ahmad, dan ia dipanggil “Amat”. Demikian pula cerita fiksi ketua Rabitah Alawiyah bahwa ayah D.N. Aidit bernama “Nuh Aaidit” tidak terbukti dan tidak sesuai fakta-historis yang terekam di Belitung Sumatra Selatan. Ayah D.N. Aidit bernama Abdullah Aidit sangat terkenal di Belitung karena seorang mantri kehutanan, bukan Bernama Nuh. Pengakuan Zen Umar Smith bahwa ceritanya itu dikuatkan oleh sumber-sumber media cetak yang terbit di kurun 1960 tidak terbukti. Ia tidak dapat menyebutkan satupun berita yang dimaksud.

Dalam buku yang diterbitkan oleh Tempo berjudul: Aidit: Dua Wajah Dipa Nusantara, telah dijelaskan siapa D.N. Aidit dan latar belakang keluarganya. Buku itu merupakan buku Seri yang diterbitkan oleh Tempo tentang tokoh-tokoh “kiri” di Indonesia. Buku itu merupakan reportase hasil wawancara dari anak dan adik D.N. Aidit. Jadi berita yang disampaikan buku tersebut valid dan dapat dipercaya.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa D.N. Aidit adalah Ahmad bin Abdullah bin Ismail Aidit lahir di Belitung pada 30 Juli 1923. Ahmad adalah anak sulung dari 6 bersaudara. Ayahnya, Abdullah bin Ismail Aidit adalah mantri kehutanan; ibunya Mailan adalah anak tuan tanah kaya raya Bernama Ki Agus Haji Abdulrahman (h.5&9).

Abdullah Aidit mempunyai dua isteri: Mailan dan Marisah. Dari Mailan Abdullah mempunyai 4 anak: Ahmad Aidit, Bashri Aidit, Ibrahim Aidit (meninggal bayi), dan Murad Aidit. Dari Marisah Abdullah Aidit mempunyai dua anak: Sobron Aidit dan Asahan Aidit (Aidit h. 9&10).

Kedelapan nama anak Abdullah Aidit menggunakan nama Aidit. Aidit adalah salah satu nama keluarga (fam) dari marga Ba’alwi. Terkadang pula sebutan “fam” dimaknai sama dengan “marga” seperti ucapan ilham Aidit di atas. Menurutnya “aidit” adalah nama marga. Sedangkan menurut Ibarruri Aidit, anak D.N. Aidit juga, Aidit itu itu nama keluarga tapi bukan marga (Aidit h.10). ucapan Ibaruri itu bermaksud karena marganya adalah Ba’alwi.

Pada tahun 1936 Ahmad merantau ke Batavia (Jakarta) setelah lulus sekolah HIS (Hollandsch Inlandsche School). Kemudian di Batavia ia masuk sekolah dagang Middestand Handel School (MHS) (Aidit h.15). ketika ia menjadi ketua Persatuan Timur Muda (Pertimu) Ahmad mengganti ingin mengganti namanya namun ditolak oleh ayahnya. Karena ia terus mendesak maka kemudian diperbolehkan. Lalu Aidit mengganti namanya menjadi Dipa Nusantara Aidit (Aidit h.17).

Reportase tempo itu tidak sesuai dengan cerita fiksi dari ketua Rabitah Alawiyah, Zen Umar Smith, yang menyatakan ayah Aidit wafat ketika Aidit masih kecil. Kenyataannya ketika Aidit sudah dewasa dan ingin mengganti namanya ia meminta restu ayahnya yang ada di Belitung. Dan dalam buku tersebut juga dikatakan ayah Aidit masih hidup sampai Indoneisa merdeka dan menjadi anggota DPR RI dari PKI serta tinggal ke Jakarta. Pada malam peristiwa G-30 S/PKI, ayah Aidit, Abdullah, sedang berada di rumah Aidit di Jakarta (Aidit h. 47).

pada tahun 1959 Aidit menjadi Ketua Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan Nyoto dan Lukman sebagi wakilnya. Pada peristiwa G-30 S/PKI tahun 1965 Aidit disebut terlibat dalam pembunuhan 7 jenderal. Saat peristiwa itu terjadi ia menjabat sebagai Menteri coordinator/Wakil Ketua MPRS (Aidit h.35). Pada 22 November 1965 Aidit di tangkap di Desa Sambeng belakang stasiun Balapan lalu dieksekusi keesokan harinya di sebuah sumur di Boyolali (Aidit h. 43).

Dari data valid tentang keluarga D.N. Aidit yang didaptakan oleh tempo dan cerita viksi dari ketua Rabitah Alawiyah tersebut, para peneliti dapat menyatakan bahwa penegasian dari tokoh-tokoh Ba’alwi terhadap D.N. Aidit bukan berdasar fakta keluarga tetapi berdasas azaz pertimbangan politik semata. Klan Ba’alwi tidak ingin mereka dikaitkan dengan kelompok PKI di mana dulu D.N. Aidit sebagai ketuanya. Hal ini bukan sesuatu yang aneh dalam sejarah Klan Ba’alwi. Ketidakkonsistenan keluarga ini telah menjadi preseden yang tidak baik: mereka sering mengklaim tokoh-tokoh pahlawan tertentu sebagai bagian Klan Ba’alwi tanpa bukti, sebaliknya keluarga sendiri tidak diakui hanya karena pertimbangan untung rugi. Para Walisongo penyebar Islam di Indonesia diklaim sebagai Ba’alwi tanpa ada sumber data yang kredibel; Tuanku Imam Bonjol, pahlawan dari Sumatra Barat yang merupakan asli pribumi diklaim bagian dari Marga bin Syihab hanya karena namanya Syihabudin; begitupula Haji Habib bin Bujang dari Aceh yang telah mewakafkan tanah di Makkah diklaim sebagai bagian dari keluarga Al-Habsyi Ba’alwi padahal ia adalah asli putra Aceh; Pangeran Dipanegoro pahlawan perang Jawa diklaim sebagai bagian marga Bin Yahya; begitu pula KRT Sumodiningrat, pahlawan Jogjakarta, diklaim sebagai bagian marga Bin Yahya. Sementara keluarga sendiri, D.N. Aidit dikeluarkan dari bagian keluarga karena berimplikasi negative jika diakui. Ini merupakan sikap yang tidak berintegritas.

Kajian terhadap validasi silsilah sering kali tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap metodologi dokumentasi historis, melainkan juga manifestasi dari kontestasi ruang sosial dan kepentingan politik kontemporer. Dalam konteks pemetaan silsilah klan Ba’alwi di Indonesia, muncul sebuah anomali metodologis yang memperlihatkan adanya standar ganda dalam proses afirmasi dan penegasian figur-figur historis. Fenomena ini mengindikasikan bahwa determinasi keabsahan nasab tidak jarang bergeser dari asas keilmuan genealogis murni menjadi instrumen pragmatisme sosial-politik yang didasarkan pada kalkulasi keuntungan reputasi.

Penegasian kolektif terhadap eksistensi genealogis D.N. Aidit dari klaster marga Al-Aidid/Aidit dapat dianalisis melalui lensa sosiologi politik pasca-1965. Pencoretan atau penolakan pengakuan ini disinyalir kuat bukan berbasis pada ketiadaan bukti dokumen keluarga, melainkan bentuk defensivitas politik guna menghindari stigma kolektif yang negative bagi Klan Ba’alwi.

Sebagai ketua Partai Komunis Indonesia (PKI), figur D.N. Aidit membawa implikasi politik yang sangat destruktif pada masyarakat Indoneisa. Oleh karena itu, penegasian terhadap dirinya merupakan strategi survival sosial demi menjaga marwah, posisi politik, dan keamanan klan secara makro di Indonesia. Eksklusi ini memperlihatkan bagaimana sebuah ikatan biologis-genealogis dapat diputus secara sepihak atas dasar pertimbangan risiko social-politik.

Sebaliknya, inkonsistensi metodologis klan ini terlihat jelas pada pola klaim sepihak terhadap tokoh-tokoh pahlawan nasional dan figur historis Nusantara tanpa didukung oleh bukti filologi atau dokumen primer yang kredibel. Beberapa preseden yang menunjukkan pola asimilasi anakronistis ini antara lain:

Konstruksi sejarah alternatif yang mengklasifikasikan seluruh Walisongo ke dalam silsilah Ba’alwi mengabaikan variasi sumber-sumber lokal dan catatan eksternal (seperti kronik Tiongkok atau manuskrip Nusantara kuno) yang menunjukkan diversifikasi asal-usul geografis dan etnis para wali.

Upaya mengaitkan Tuanku Imam Bonjol dengan marga Bin Syihab mengindikasikan adanya kekeliruan metodologis yang fatal, yaitu menyamakan nama personal/gelar keagamaan (Muhammad Shahabuddin) dengan nama marga (clan name/laqab), seraya menegasikan latar belakang sosiologis beliau sebagai putra asli Minangkabau.

Pengklaiman tokoh wakaf legendaris asal Aceh, Haji Habib bin Bujang, sebagai bagian dari marga Al-Habsyi menunjukkan pola serupa, di mana identitas lokal keputeraan Aceh dilebur ke dalam struktur identitas Hadramaut demi mengklaim legasi ekonomi-keagamaan (aset wakaf Baitul Asyi di Mekkah).

Asimilasi silsilah terhadap Pangeran Diponegoro dan KRT Sumodiningrat sebagai figure sentral perlawanan Jawa (Ningrat Mataram) ke dalam klaster marga Bin Yahya dinilai sebagai bentuk penganeksasian sejarah yang bertujuan untuk mengonstruksi narasi bahwa motor penggerak perlawanan anti-kolonialisme di Jawa didominasi oleh unsur genealogis Klan Baalwi.
Sikap ambivalen ini, di satu sisi melakukan eksklusi terhadap anggota internal yang memiliki stigma negatif (D.N. Aidit), dan di sisi lain melakukan inklusi paksa terhadap figur eksternal yang memiliki reputasi heroik (Walisongo, Diponegoro, dll.), menandai adanya krisis integritas historiografi.

Hari ini perdebatan tentang seseorang yang masih hidup seperti Ilham Aidit apakah masuk dalam keluarga Aidit dan Klan Ba’alwi atau tidak, bisa dilakukan tes Y-DNA. Pertama harus dilakukan tes Y-DNA Ilham dan ketua Rabitah Alawiyah yang menjabat sekarang, Taufiq Assegaf dari Pasuruan itu, lalu di lihat apakah ada kecocokan genetic antara keduanya. Jika ada, maka Rabitah Alawiyah tidak bisa mengelak lagi bahwa D.N. Aidit, gembong PKI itu adalah bagian yang integral dari keluarga Ba’alwi. Jika tidak identic, maka perlu diuji Y-DNA dengan ketua perkumpulan keluarga Aidit, apakah antara Ilham Aidit dan ketua fam Aidit ada keidentikan genetic atau tidak? Jika ada, maka berarti Ilham Aidit benar merupakan bagaian dari keluarga Aidit, walau bukan bagian dari keluarga Ba’alwi. Dan hasil itu pula akan membuka tabir ratusan tahun, bahwa fam Aidit, sebenarnya bukan bagian dari keluarga Ba’alwi, ia dimasukan di masa lalu hanya karena ada alasan-alasan di luar silsilah kekerabatan. Sampai saat ini belum saya temukan satu sampel Y-DNA keluarga Aidit untuk bisa dibandingkan dengan keluarga lain dari Ba’alwi.

Dari kisah penegasian ketua Rabitah Alawiyah Zen Umar Smith tahun 2020 terhadap D.N. Aidit, secara kritis kita menilai, bahwa silsilah tidak lagi berfungsi sebagai catatan objektif mengenai garis keturunan biologis, melainkan telah direduksi menjadi komoditas simbolis. Ketika validitas nasab ditentukan oleh asas “untung-rugi” sosial dan politik, maka legitimasi ilmiah dari seluruh bangunan silsilah tersebut secara metodologis menjadi rapuh dan patut dipertanyakan akurasinya oleh para peneliti sejarah modern. Dan saya telah menyimpulkan berdasarkan penelitian metodologi historis, syara’ dan tes Y-DNA bahwa marga Ba’alwi (habaib) bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW. Bahkan kesimpulan metodologis berbagai varian penelitian itu telah sampai ke dalam konklusi: Klan Ba’alwi mustahil sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

Imaduddin utsman Al-Bantani

Artikel terkait...

كتاب الروض الجلي في نسب بني علوي المنسوب للإمام مرتضى الزبيدي كتاب منحول مزيف

كتاب الروض الجلي في نسب بني علوي المنسوب للإمام مرتضى الزبيدي كتاب منحول مزيف

  بقلم عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي (رئيس لجنة الفتوى في مجلس علماء اندونيسيا في محافظة بنتن) کتاب الروض الجلي في نسب بني علوي منسوب زورا للامام مرتضى الزبيدي (ت: 1205) صاحب شرح الإحياء وليس له. فان هذا الكتاب…

Alun 5 Jun 2026 191 6 menit baca
Kitab “Al-Raudh Al-Jali fi Nasab Bani Alawi” yang Dinasabkan kepada Imam Murtadha Al-Zabidi adalah Kitab Palsu dan Manhul

Kitab “Al-Raudh Al-Jali fi Nasab Bani Alawi” yang Dinasabkan kepada Imam Murtadha Al-Zabidi adalah Kitab Palsu dan Manhul

Kitab “Al-Raudh Al-Jali fi Nasab Bani Alawi” dinasabkan secara dusta kepada Imam Murtadha Al-Zabidi (w. 1205 H), penulis kitab Ithaf Al-Sadah Al-Muttaqin (Syarah Ihya Ulumuddin), dan kitab tersebut bukan karyanya. Kitab ini dicetak dari naskah-naskah manuskrip palsu yang ditulis oleh…

Alun 5 Jun 2026 204 9 menit baca
Kitab “Abna’ al-Imam fi Misr wa asy-Syam al-Hasan wal-Husain” adalah Kitab Palsu dan Manhul

Kitab “Abna’ al-Imam fi Misr wa asy-Syam al-Hasan wal-Husain” adalah Kitab Palsu dan Manhul

Ketika tidak terbuktinya keberadaan nama Ubaid, Ubaidillah, atau Abdullah, kakek buyut klan Ba’alawi, sebagai anak dari Ahmad bin Isa bin Muhammad an-Naqib bin Ali al-Uraidhi dalam kitab-kitab nasab pada abad kelima dan keenam Hijriah, seperti Tahdzib al-Ansab, al-Majdi, Muntaqilat ath-Thalibiyyah,…

Alun 4 Jun 2026 194 9 menit baca