Oleh : Sam’ani Halimi (Alumnus Pondok Pesantren Salafiyah Nahdlatul Ulum Cempaka)
Perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi sosial-ekonomi masyarakat. Pada tahap awal, sistem pertukaran barang dilakukan secara sederhana melalui mekanisme barter, yang mensyaratkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli dalam satu tempat, serta adanya objek transaksi yang disertai dengan proses akad (ijab dan qabul).
Dalam perkembangan selanjutnya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi dan komunikasi, telah mendorong terjadinya disrupsi terhadap pola transaksi konvensional tersebut. Sistem jual beli tidak lagi terbatas pada interaksi fisik semata, melainkan dapat dilakukan secara virtual melalui media internet.
Fenomena ini melahirkan model transaksi baru yang dikenal sebagai perdagangan elektronik (e-commerce), di mana proses akad tidak lagi dilakukan secara tatap muka.
Lantas bagaimana pandangan syariat Islam terhadap akad jual beli yang dilakukan secara daring (online) tanpa pertemuan fisik?
Landasan Normatif Jual Beli dalam Islam
Secara normatif, legitimasi praktik jual beli dalam Islam didasarkan pada firman Allah Swt.:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya seluruh bentuk muamalah, termasuk jual beli, diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan.
Selain itu, prinsip kerelaan (an-tarāḍin) juga ditegaskan dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Dalam perspektif hadis, Rasulullah ﷺ juga menegaskan prinsip tersebut dalam sabdanya:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Sesungguhnya jual beli itu harus didasarkan atas kerelaan (kedua belah pihak)” (HR. Ibnu Majah)
Konsep Akad dalam Fikih Muamalah
Dalam kajian fikih, para ulama telah memberikan landasan konseptual mengenai akad. Menurut Imam al-Nawawi, akad merupakan ikatan antara ijab dan qabul yang melahirkan konsekuensi hukum terhadap objek yang diperjanjikan.
Sementara itu, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa keabsahan akad tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk lafaz, tetapi oleh terpenuhinya rukun dan syarat serta adanya kerelaan kedua belah pihak.
Lebih lanjut, ulama kontemporer juga memberikan perhatian terhadap perkembangan transaksi modern. Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa akad yang dilakukan melalui media tulisan atau sarana komunikasi lainnya, termasuk internet, tetap dianggap sah selama dapat menunjukkan kejelasan kehendak para pihak dan tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat.
Keputusan Bahtsul Masail dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32
Pembahasan mengenai keabsahan akad jual beli melalui media elektronik sejatinya bukanlah hal yang sepenuhnya baru dalam diskursus fikih kontemporer. Isu ini telah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 yang menyatakan bahwa transaksi elektronik sah dengan syarat kejelasan objek akad dan terpenuhinya rukun serta syarat jual beli. Sebagaimana ditetapkan dalam fikih muamalah.
Dalam kitab Syarḥ al-Yāqūt an-Nafīs disebutkan bahwa yang menjadi tolak ukur dalam akad adalah substansi, bukan sekadar lafaz.
Batasan Syariah: Larangan Gharar dalam Transaksi Digital
Dalam perspektif kehati-hatian (iḥtiyāṭ), mazhab Syafi‘i memberikan batasan yang cukup ketat terkait kejelasan objek akad.
Ketentuan ini sebagaimana dikemukakn oleh Syihabuddin ar-Ramli dalam kitab Nihāyah al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj
وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ بَيْعُ الْغَائِبِ وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا
“Menurut pendapat yang lebih kuat (qaul al-aẓhar), tidak sah – selain pada kasus tertentu seperti fuqqā‘ (minuman yang tertutup rapat) – jual beli atas barang yang tidak terlihat, yaitu sesuatu yang tidak dilihat oleh kedua orang yang berakad atau salah satunya, ….”
Prinsip larangan gharar ini juga memiliki dasar normatif yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung unsur gharar.” (HR. Muslim)
Kesimpulan
Dengan demikian, transaksi jual beli online tetap sah selama memenuhi prinsip-prinsip syariah seperti kejelasan, kerelaan, dan bebas dari gharar. Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman. Wallāhu a‘lam.
Karawaci, 14 April 2026
Disadur dari: NU Online, “Hukum Jual Beli Online”. diakses pada tahun 2026



