Di zaman kita ini, banyak terjadi penarikan kembali pernyataan dari seorang ulama terkait nasab, cara pembuktiannya, dan penolakannya. Hal ini disebabkan oleh temuan DNA yang telah membuktikan kebohongan banyak pihak yang mengaku memiliki nasab syarif Hasyimi Nabawi. Sebagai contoh, seseorang yang mengaku sebagai syarif bernama Rizq Syihab Ba’alawi dari Jakarta mendorong orang lain untuk melakukan tes DNA. Namun, ketika hasil tes DNA dari keluarganya menunjukkan sesuatu yang bertentangan dengan nasab Bani Hasyim, ia menarik kembali pernyataannya dan menyatakan bahwa DNA bukanlah cara untuk membuktikan nasab.
Demikian pula halnya dengan Ibrahim bin Manshur dari Kerajaan Arab Saudi, yang juga mengaku memiliki nasab syarif Nabawi. Dalam kitabnya Al-Ifadhah, Ibrahim menyatakan bahwa ketenaran (syuhrat) dan penyebaran (istifadhah) harus memenuhi syarat tidak adanya penentang. Jika terdapat penentang terhadap ketenaran tersebut, maka ketenaran itu menjadi batal. Ibrahim bin Manshur dikenal di Hijaz karena keraguan yang ia lemparkan terhadap nasab-nasab yang telah terbukti secara syar’i, historis, dan genetik, seperti nasab keluarga Qatadi.
Kemudian, ketika terbukti bahwa nasabnya sendiri memiliki penentang dari kitab-kitab nasab kuno dan juga dari hasil tes DNA sebagian keluarganya yang bertentangan dengan kelompok garis keturunan syarif (J1), Ibrahim bin Manshur menarik kembali pernyataannya. Ia menyatakan bahwa ketenaran saja sudah cukup untuk membuktikan nasab tanpa syarat apa pun, dan ia menghapus syarat yang sebelumnya disebutkan, yaitu tidak adanya penentang. Dengan demikian, Ibrahim bin Manshur membenarkan nasab Ba’alawi yang batal secara syar’i, historis, dan genetik dengan dalih ketenaran, padahal sebaliknya. Nasab Ibrahim bin Manshur dan nasab Ba’alawi berada pada tingkat kebatilan yang sama secara syar’i, historis, dan genetik. Keduanya saling menguatkan dalam meragukan nasab-nasab syarif yang telah terbukti, seperti nasab Qatadi (J1-FGC9581), Sulaimani (J1-FGC9581), Rasi (J1-CTS8308), dan Hasyimi di Yordania (J1-FGC9585). Ibrahim bin Manshur dari Hijaz meragukan nasab Qatadi, sementara Abdullah Al-Attas Ba’alawi dari Indonesia meragukan nasab Raja Abdullah II Al-Hasyimi dari Yordania. Tujuan mereka dengan keraguan ini adalah agar kelompok garis keturunan mereka tidak menjadi standar bagi semua syarif.
Celakalah mereka, para pengaku nasab ini lalai bahwa kelompok garis keturunan (J1) tidak terbatas pada syarif Hasyimi saja. Kelompok ini juga merupakan garis keturunan suku-suku Arab terkenal seperti Bani Saud dan Bani Muhammad bin Abdul Wahhab (J1-FGC1723), Bani Al-Jarrah (J1-BY207634), dan lainnya. Keluarnya hasil tes mereka pada kelompok ini justru membuktikan secara pasti bahwa kelompok garis keturunan (J1) adalah kelompok garis keturunan syarif Hasyimi, karena mereka memiliki nenek moyang yang sama dengan suku-suku tersebut pada garis nasab yang lebih tinggi. Sebagian bertemu pada Adnan, dan sebagian lainnya pada leluhur sebelumnya sesuai perbedaan riwayat. Maka, upaya Ibrahim bin Manshur dan Abdullah Al-Attas Ba’alawi untuk menghancurkan kelompok garis keturunan (J1) sebagai kelompok garis keturunan syarif sama sekali tidak bermanfaat.
Syaikh Ibrahim bin Manshur berkata: “Telah mengajarkan kepada kita Sayyid umat ini, shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana kita mengenal nasab kita dan menjaganya dengan kaidah ketenaran dan penyebaran, yang dengannya nasab-nasab Arab telah dibuktikan. Para imam Islam telah menjelaskan hal ini, lalu mereka bersepakat atasnya… Agama kita telah menjaga nasab, meninggikan derajatnya, memerintahkan untuk mempelajarinya, dan menetapkan pembuktian serta penolakannya dengan ketenaran dan penyebaran.”
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video yang ditayangkan di saluran YouTube di Indonesia yang dimiliki oleh salah seorang dari Ba’alawi, bernama Nabawi TV. Perhatikan bagaimana pernyataannya ini tidak selaras dengan apa yang ada dalam kitabnya Al-Ifadhah. Dalam kitab tersebut, ia mengutip pernyataan para imam fiqih bahwa ketenaran menjadi batal jika terdapat penentang. Namun, dalam video tersebut, ia seolah-olah menghapus syarat ini. Ketidakselarasan dalam pernyataannya ini merupakan pengkhianatan ilmiah darinya, yang dengan ilmunya ia membeli harga yang murah, yaitu klaimnya atas nasab syarif.
Perhatikanlah dalam kitabnya yang berjudul Al-Ifadhah fi Adillah Tsubut An-Nasab bi Asy-Syuhrat wa Al-Istifadhah, ia banyak mengutip pernyataan para imam fiqih tentang ketenaran dan penyebaran, dan semuanya mensyaratkan tidak adanya penentang:
Ibrahim bin Manshur berkata: “Imam An-Nasabah Asy-Syafi’i (wafat 204 H) berkata: ‘Cukup untuk bersaksi atas nasab jika seseorang mendengar orang tersebut menyandarkan dirinya kepada nasabnya dalam waktu yang lama, atau mendengar orang lain menyandarkan nasab kepadanya, selama tidak mendengar adanya penolak dan tidak melihat tanda-tanda yang menimbulkan keraguan.'”
Perhatikanlah perkataan Asy-Syafi’i yang dikutip oleh Ibrahim bin Manshur. Kata “cukup” (yasa’u) di sini bermakna boleh atau diringankan, bukan berarti nasab hanya dibuktikan dengan pendengaran semata tanpa cara lain. Ungkapan “mendengar ia menyandarkan dirinya” (sami’ahu yantasibu) menurut para fuqaha disebut tasamu’ atau syuhrat atau istifadhah, yaitu boleh bagi seseorang untuk bersaksi atas nasab melalui pendengaran selama ia tidak mengetahui hakikatnya. Ungkapan “dan tidak mendengar penolak” (wa lam yasma’ dafi’an) berarti jika ia mengetahui hakikatnya, misalnya bahwa nasab tersebut berasal dari adopsi, maka tidak boleh bersaksi dengannya karena ia telah mendengar penolak. Sebagai contoh, jika ketenaran suatu kelompok seperti Ba’alawi telah berlangsung selama lima abad, lalu ditemukan kitab-kitab kuno yang ditulis lebih dari lima abad lalu yang menyatakan bahwa nasab tersebut batal, maka tidak boleh bagi kita untuk bersaksi atas keabsahan nasabnya setelah itu. Apakah Ibrahim tidak memahami makna ini sehingga ia berkata bahwa nasab cukup dibuktikan dengan ketenaran dan penyebaran meskipun ada penentang atau penolak, sebagaimana yang ia ucapkan dalam video tersebut? Apakah ia lalai terhadap firman Allah Ta’ala: “Serulah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai nama) bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS. Al-Ahzab: 5)? Menyebut Ba’alawi sebagai keturunan Ali bin Abi Thalib adalah penyebutan kepada bukan bapak mereka, karena nasab mereka kepadanya tidak terbukti secara syar’i akibat batalnya ketenaran dan penyebaran karena adanya penentang, yaitu kitab-kitab nasab kuno yang menyebutkan bahwa leluhur mereka, Ubaid atau Ubaidillah atau Abdullah, bukanlah anak Ahmad bin Isa.
Kemudian Ibrahim berkata: “Al-‘Allamah Ar-Ruwaini (wafat 502 H) mengomentari perkataan Imam Asy-Syafi’i, ia berkata: ‘Ini memiliki empat syarat: waktu yang panjang, penyandaran dirinya kepada nasab tersebut, penyandaran orang lain kepadanya, dan tidak adanya penolak serta tidak adanya bukti yang menimbulkan keraguan, sehingga boleh bersaksi atas nasab.'”
Perhatikan juga komentar Ar-Ruwaini atas perkataan Asy-Syafi’i. Ungkapannya “dan tidak adanya bukti yang menjadi sebab keraguan sehingga boleh bersaksi atas nasab” jelas menunjukkan bahwa kesaksian atas keabsahan nasab tidak boleh dilakukan melalui pendengaran, yaitu ketenaran atau penyebaran, jika terdapat penolak. Perkataan para fuqaha bahwa kesaksian untuk membuktikan nasab boleh dilakukan dengan ketenaran bukan berarti boleh secara mutlak, melainkan boleh dengan syarat tidak adanya penolak atau penentang. Jika terdapat penentang, maka kesaksian dengannya tidak boleh. Di mana pemahaman Ibrahim bin Manshur terhadap hal ini? Apakah ia tidak memahami ungkapan para fuqaha, atau ia sengaja mengabaikannya demi hawa nafsunya dalam mengaku syarif agar nasabnya tidak dibatalkan oleh orang lain?
Ibrahim bin Manshur berkata: “Demikian pula teks Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H) menyatakan bahwa apa yang telah tersebar luas di antara manusia bahwa seseorang adalah dari Bani Fulan, maka nasabnya sah selama tidak terdengar celaan yang benar terhadapnya. Ini teksnya: ‘Sesungguhnya nasab termasuk hal yang dapat dibuktikan dengan penyebaran, kecuali jika terbukti sesuatu yang bertentangan dengannya.’ Dan ia didukung oleh Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H): ‘Dan boleh bersaksi dengan pendengaran (tasamu’), selama tidak ada yang lebih kuat yang menentangnya, seperti penolakan dari orang yang dinasabkan kepadanya.’ (Al-Ifadhah, hal. 73-76).”
Perhatikan perbedaan antara apa yang ia katakan tentang ketenaran dalam video tersebut dan apa yang ia kutip dalam kitabnya. Seolah-olah ia lupa apa yang ia tulis dalam kitabnya, bahwa ketenaran tidak boleh digunakan untuk bersaksi atas nasab jika terdapat celaan atau penentang di dalamnya. Penentang atau celaan terhadap nasab yang dekat adalah pernyataan seseorang yang mengetahui hakikat yang berbeda dari apa yang diklaim oleh pengaku nasab. Adapun untuk nasab yang jauh, penentang atau celaan adalah adanya kitab-kitab kuno yang bersaksi berbeda dari apa yang telah terkenal dan tersebar, karena ketenaran menurut para fuqaha bisa saja berawal dari penipuan.
Di tempat lain, Ibrahim bin Manshur berkata ketika ditanya tentang orang yang membatalkan nasab Ba’alawi dengan tuduhan bahwa Ahmad bin Isa tidak memiliki anak bernama Ubaid atau Ubaidillah atau Abdullah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab kuno: “Ketidakdisebutnya Ubaid dalam kitab-kitab nasab kuno sebagai anak Ahmad bin Isa tidak berarti ia bukan anaknya.” Padahal, ia telah membatalkan nasab keluarga At-Thabariyah di Mekkah dengan cara yang sama. Hal ini tidak lain karena ia kini telah memahami bahwa nasabnya sendiri juga batal dengan cara ini. Nasab Ibrahim bin Manshur tidak dicatat dalam kitab-kitab nasab kuno, ditambah lagi hasil tes DNA dari keluarganya menunjukkan berbeda dari garis keturunan syarif di Mekkah dan Madinah (J1). Kini ia sangat keras terhadap mereka yang menggunakan DNA sebagai cara pasti untuk membuktikan nasab.
Kesimpulan dari apa yang telah disebutkan adalah bahwa ketenaran dan penyebaran tidak boleh digunakan untuk membuktikan nasab jika terdapat penentang yang menolaknya. Jika berita tentang seseorang, misalnya seorang tentara yang meninggal dalam pertempuran, telah tersebar di antara masyarakat, maka boleh bagi seseorang untuk bersaksi bahwa orang tersebut telah meninggal meskipun ia tidak melihat jenazahnya dan tidak menghadiri penguburannya, sehingga ia tidak dianggap berbohong dalam kesaksiannya. Namun, apakah orang tersebut benar-benar meninggal? Itu adalah hal lain. Jika ia ternyata masih hidup, maka kesaksian bahwa ia meninggal ditolak meskipun berita itu telah tersebar luas. Demikian pula, jika berita tentang Abdullah sebagai anak Ahmad telah tersebar di antara masyarakat, maka boleh bagi seseorang untuk bersaksi bahwa Abdullah adalah anak Ahmad meskipun ia tidak melihat kelahirannya dari istrinya. Namun, jika ternyata ia adalah anak angkat, maka kesaksian bahwa ia adalah anaknya ditolak.
Dalam Bahr Al-Madhab disebutkan: “Imam Asy-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Syarat bolehnya bersaksi atas apa yang telah kami sebutkan adalah bahwa berita tersebut telah tersebar luas dalam waktu yang lama dari orang-orang yang dapat dipercaya, dan tidak ada penolak yang menolaknya, tidak ada penentang yang memperselisihkannya, dan tidak ada tanda yang menimbulkan keraguan.’ Para sahabat kami berkata: ‘Ini menunjukkan bahwa penyebaran berita tidak termasuk hal yang menghasilkan ilmu yang pasti (yaqini), melainkan hanya mencapai keyakinan di hati dengan bentuk penalaran jika berita itu berulang kali datang dari orang-orang yang jujur dan tidak ada keraguan yang menunjukkan sesuatu yang berbeda dari apa yang mereka beritakan. Maka, pendengar dapat menyimpulkan bahwa keadaannya sebagaimana yang diberitakan, sehingga boleh bersaksi dengannya sebagaimana yang telah kami sebutkan.’ Selesai. (Bahr Al-Madhab: 14/133).”
Dari semua ini, apa yang dikatakan Ibrahim bin Manshur bahwa nasab cukup dibuktikan dengan pendengaran, yaitu ketenaran dan penyebaran, bertentangan dengan cara pembuktian hakikat yang telah ditetapkan oleh para fuqaha. Sebaliknya, yang benar adalah bahwa pendengaran tersebut tidak boleh bertentangan dengan bukti yang jelas (bayyinah). Jika terdapat bukti yang menentang dan menolak, maka tidak boleh bersaksi untuk membuktikan nasab dengan ketenaran dan penyebaran.
Maka, Ubaidillah yang dikatakan meninggal pada tahun 383 H kini terkenal sebagai anak Ahmad bin Isa bin Muhammad An-Naqib. Namun, telah datang bukti yang jelas bahwa ia bukan anak Ahmad, yaitu apa yang disebutkan dalam kitab-kitab nasab kuno. Dalam kitab Asy-Syajarah Al-Mubarakah pada abad keenam disebutkan bahwa keturunan Ahmad bin Isa berasal dari tiga anak, yaitu Muhammad, Ali, dan Husain. Tidak ada anak bernama Ubaidillah yang disebutkan, dan tidak ada seorang pun dari para ahli nasab awal yang menyebutkan bahwa ia adalah anaknya. Hal ini baru muncul pada abad kesembilan ketika Ali bin Abu Bakar As-Sakran Ba’alawi mengaku sebagai syarif Hasyimi dalam kitabnya Al-Burqah Al-Masyiqah, yaitu setelah 550 tahun. Dalam kitab-kitab nasab sejak wafatnya Ahmad, tidak disebutkan bahwa Ubaid adalah salah satu anaknya. Maka, ketenarannya saat ini adalah ketenaran yang baru muncul dan ditolak karena adanya penghalang yang mencegahnya, penolak yang menolaknya, dan penentang yang memperselisihkannya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Imaduddin Utsman Al-Bantani Al-Jawi Asy-Syafi’i

