Minggu, 19 April 2026

Membongkar Gus Rumail: “Arobi” bukan “Garbi”

Image

Gus Rumail berusaha merubah manuskrip kitab al-Turfat al-Garibat karya al-Muqrizi (wafat 845 Hijriah). Kalimat “min arabi hadramauta” (dari Arab Hadramaut), dirubah dengan berbagai alasan menjadi “min garbi hadramauta” (dari barat Hadramaut). Perubahan “arobi” menjadi “garbi”, berkonsekuensi serius.

Dengan ditemukannya manuskrip al-Turfat itu, Gus Rumail ingin mengatakan bahwa dua orang keluarga Ba’alwi, Ibrahim bin Abdurrahman dan Umar bin Abdurrahman, sudah direportase sejarawan Mesir yang terkenal, al-Muqrizi, pada tahun 839 Hijriah. Walau penyebutan itu tidak membantu tersambungnya nasab Ba’alwi kepada nabi Muhammad Saw., minimal terbukti bahwa, dua orang Ba’alwi itu historis di abad ke-9 Hijriah. Mungkin itu maksud Gus Rumail.

Sayang, manuskrip itu “pisau bermata dua”, ia memang mengkonfirmasi bahwa Ibrahim dan Umar yang hidup di abad ke-9 Hijriah itu itu sosok historis, tetapi pada saat yang sama manuskrip itu mengkonfirmasi bahwa keduanya bukan keturunan Nabi Muhammad Saw. karena disebut hanya sebagai “orang Arab Hadramaut”, bukan disebut sebagai “Asyraf Hadramaut” (para keturunan Nabi Muhammad dari Hadramaut).

Oleh karena itu, Gus Rumail bekerja keras agar manuskrip ini hanya memberi manfaat terhadap nasab Ba’alwi, tidak malah mendegradasinya. Caranya telah didapatkan, yaitu dengan merubah kata “Arabi” menjadi “Garbi” dengan alasan titik pada huruf “ain” ini sengaja tidak ditulis sebagaimana beberapa huruf lain yang seharusnya ada titik, tetapi titiknya tidak ditulis.

Sepintas, alasan itu bisa masuk akal, karena memang ada beberapa huruf yang seharusnya ada titik, ternyata tidak dicantumkan titiknya. Tetapi, usaha itu terbantahkan oleh posisi geografis kota Tarim (kampung asal dari Ibrahim dan Umar Ba’alwi) yang berada di Timur Hadramaut bukan di barat Hadramaut.

Untuk mengetahui apakah benar posisi Kota Tarim itu berada di sebelah timur Hadramaut, mari kita lihat keterangan Wikipedia tentang Kota Tarim di bawah ini:

تقع مديرية تريم في الجزء الشرقي لمحافظة حضرموت وهي أقرب إلى منطقة وسط وادي حضرموت حيث يحدها من الشمال مديرية قف العوامر

“Distrik Tarim terletak di bagian timur Kegubernuran Hadhramaut, dan paling dekat dengan wilayah tengah Wadi Hadhramaut, dimana di utara berbatasan dengan Distrik Qaf Al-Awamir.”

Dari sini, usaha Gus Rumail merubah “Arobi Hadramaut” (Arab Hadramaut) menjadi “Garbi Hadramaut” (barat Hadramaut) terbantahkan. Jelas, kota Tarim itu berada di timur Hadramaut, bukan di barat Hadramaut. Dan jelas, usaha Gus Rumail untuk menggeser posisi Ali al-Sakran dengan al-Muqrizi terbantahkan. Posisi juara pertama pencetus dan kreator nasab Ba’alwi sebagai “keturunan” Nabi Muhammad Saw masih dipuncaki oleh Ali bin Abu Bakar al-Sakran. Disusul oleh al-Khatib (walau al-Khatib dalam literasi Ba’alwi disebut lebih tua dari Ali al-Sakran, tetapi kemajhulan sosoknya dalam buku biografi ulama menjadikan wujudnya patut dipertanyakan, oleh karena itu ia ditempatkan menjadi “runner up”, menemani Ali al-Sakran).

Sedangkan posisi al-Muqrizi (wafat 845 Hijriah), malah menjadi pendegradasi klaim Ali al-Sakran, di mana ulama sezaman dengan Ali al-Sakran itu, hanya menyebut Ba’alwi sebagai orang Arab biasa, bukan sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw.

Artikel terkait...

SANAD YASIN FADHILAH DAN TAHLIL DARI SUNAN AMPEL

SANAD YASIN FADHILAH DAN TAHLIL DARI SUNAN AMPEL

Oleh: imaduddin Utsman Al-Bantani Alhamdulillah pada hari Rabu, 15 April 2026, selain penulis diperlihatkan puluhan dari ratusan manuskrip peninggalan Sunan Ampel, Sunan Derajat dan keturunannnya, penulis juga diberikan ijajah sanad keilmuan dari jalur Sunan Ampel oleh cucu Sunan Ampel garis…

Alun 17 Apr 2026 181 4 menit baca
GEGER: MANUSKRIP-MANUSKRIP SUNAN AMPEL DARI ABAD 15 dan 16 MASEHI DITEMUKAN DI BANTARSARI CILACAP

GEGER: MANUSKRIP-MANUSKRIP SUNAN AMPEL DARI ABAD 15 dan 16 MASEHI DITEMUKAN DI BANTARSARI CILACAP

Oleh: Imaduddin Utsman Al-bantani Kiai Raden Mas Muhammad Salim bin Kiai Raden Mas Muhammad Mughni (Kiai Salim) yang beralamat di Pondok pesantren Bumi Sholawat Kanjeng sunan Ampel Jl Arda menawi rt06/07 Rawajaya bantarsari Cilacap –pemilik ratusan manuskrip peninggalan Walisongo terutama…

Alun 17 Apr 2026 422 6 menit baca
Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah

Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah

Oleh : Muhammad Ikhsan Secara istilah, syirkah adalah kepemilikan bersama antara dua orang atau lebih atas suatu harta yang tidak terpisah. Kebolehannya telah disepakati para ulama, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib: “والشركة جائزة” Bahkan ditegaskan dalam kaidah: الشركة جائزة…

Alun 9 Apr 2026 99 3 menit baca