Minggu, 19 April 2026

Keturunan Nabi Muhammad Saw yang Asli di Yaman Membatalkan Nasab Ba’alwi

Image

Ternyata, keluarga Ba’alwi (para habib di Indonesia yang berasal dari Yaman), tidak hanya dibatalkan nasabnya oleh penulis berdasarkan kajian kitab nasab, tetapi di negeri asalnya sendiri, yaitu Yaman, pengakuan mereka sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw. ditolak dan di batalkan, bahkan tidak tanggung-tanggung, pembatalan itu berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti Negara Yaman.

Seorang mufti Diyar al-Yamaniyah (ulama pemberi fatwa negeri-negeri di Yaman) yang bernama Syekh Syamsuddin Syarafuddin, telah mengumumkan fatwa tentang bahwa 21 marga di Yaman bukanlah keturunan Nabi Muhammad Saw. Fatwa itu dibuat karena sebelumnya, 21 marga itu mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw. fatwa itu di posting di beberapa media di Yaman, termasuk media online seperti dalam surat kabar online “Sawt al-Watan”.

21 marga yang difatwakan bukan sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw. itu adalah sebagai berikut: Al-Ahdal, al-Nahari, al-Ba’alawi, al-Saqqaf, al-Atas, al-Shami, al-Imad, al-Washali, al-Jufri, al-Junaid, al-Habsyi, al-Shatiri, al-Wada’I, al-Shili, al-Ba‘aqil, al-Zabidi, al-Fad’aq, al-Muhdor, al-‘Idrus, al-Faqih, al-Kaf, al-Bahashim.

Adapun fatwa lengkap itu adalah sebagai berikut:

الحوثيون يعلنون رسمياً تجريد هذه الأسرة من النسب الهاشمي
يحاول البعض نسب نفسة إلى بنوا هاشم رضوان الله عليهم سادة هذه الأرض وهؤلاء ليسوا سوى من المتسلقين الذي لا يتشرفوا بنسبهم و يحاولوا نسب انفسهم الى اطهر الخلق سادة ال البيت الاطهار ومن ضمن هذة الاسر التي لم يثبت اي صلة نسبها الى هواشم وسادة ال البيت الاطهار وهم آل الاهدل، ال النهاري، ال باعلوي، ال السقاف، ال العطاس، ال الشامي، ال العماد، ال الوشلي، ال الجفري، ال الجنيد، ال الحبشي، ال الشاطري، ال الوادعي، ال الشلي، ال باعقيل، ال الزبيدي، ال فدعق، ال المحضار، ال العيدروس، ال الفقية، ال الكاف، ال باهاشم، والعديد من الاسر التي سوف ننشرها تباعاً والتي ضهرت على السطح خلال السنوات الاخيرة من اجل التكسب والمنصب والجاة. ونحن في هيئة علماء اليمن نحذر من محاولة نسب الانساب الى غير أهلها وقد حذرنا مراراً وتكراراً من هاولاء المتسلقين ونحيي العقلاء منهم الذي تفهموا الامر وحاولوا نسب انفسهم الى القبائل وليس إلى سادة وهواشم ال البيت رضوان الله عليهم. العلامة شمس الدين شرف الدين مفتي الديار اليمنية صنعاء ٢٥ ذو الحجة ١٤٤٣

“Houthi secara resmi mengumumkan pencabutan garis keturunan al-Hashimi dari keluarga ini. Ada orang-orang yang berusaha mengklasifikasikan diri mereka sebagai keturunan Hasyim radhiyallahu ‘anhu, para sayyid negeri ini, dan mereka ini hanyalah orang-orang yang ingin naik (kelas sosial) yang tidak merasa mulia dengan silsilah mereka. Mereka berusaha menisbatkan nasab mereka kepada makhluk paling suci (Nabi Muhammad Saw.) sebagai para sayyid keluarga yang suci.

Di antara keluarga-keluarga yang tidak ada hubungannya dengan keluarga Hawashim (keturunan Hashim) dan para sayyid ahli bait yang suci, mereka adalah:

Al-Ahdal, Al-Nahari, Al-Baalawi, Al-Saqqaf, Al-Attas, Al-Shami, Al-Imad, Al-Washli, Al-Jifri, Al-Junaid, Al-Habashi, Al-Shatri, Al-Wadaei, Al-Shali, Al-Baqeel, Al-Zubaidi, Al- Fadaq, Al-Mihdhar, Al-Aidarus, Keluarga Al-Faqih, keluarga Al-Kaf, keluarga Bahashim, dan masih banyak keluarga yang akan kami terbitkan berturut-turut, yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir demi keuntungan, kedudukan, dan ketenaran.

Kami, di Asosiasi Cendekiawan Yaman, memperingatkan agar tidak mencoba mengaitkan silsilah dengan orang selain kaum mereka. Kami telah berulang kali memperingatkan terhadap mereka, dan kami salut kepada orang-orang bijak di antara mereka yang memahami masalah ini dan mencoba menghubungkan diri mereka kepada suku-suku bukan kepada sayyid dan Hashim, keluarga Ahlul Bait, semoga Tuhan meridhoi mereka. Al-Allamah Syams al-Din Sharaf al-Din, Mufti Yaman, Sana’a, 25 Dhu al-Hijjah 1443”

Syekh Syamsuddin Syarafuddin adalah mufti Negara Yaman dari marga Haouti. Haouti adalah marga keluarga keturunan Nabi Muhammad Saw. di Yaman yang hari ini secara defacto menguasai Negara Yaman dengan kudeta militer. Keluarga Haouti adalah dzuriyat Nabi Muhammad Saw. keturunan dari Yahya bin Husain al-Rassi. Yahya bin Husain al-Rassi menguasai Yaman pada tahun 284 Hijriah. Dinasti al-Rassi ini menguasai Yaman mulai tahun 284-444 H.

Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa pembatalan nasab Ba’alwi bukan hanya dilakukan penulis, tetapi banyak ulama juga yang telah membatalkan nasab Ba’alwi. Dari sini, sangatlah kokoh pembatalan nasab Ba’alwi karena negara Yaman sendiri tidak mengakui mereka sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw. dan, jika benar-benar Ahmad bin Isa itu pindah ke Yaman, maka ia pindah ke Yaman pada saat al-Rassi berkuasa. Artinya, akan diketahui oleh keluarga al-Rassi dan akan dicatat sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw. dan hari ini, tentu keturunan dari al-Rassi, yaitu Haouti, tidak akan berani membatalkan nasab Ba’alwi. Lalu kenapa mereka hari ini berani membatalkan nasab Ba’alwi, jawabannya hanya satu, yaitu karena dari dulu hingga hari ini, mereka tidak mempercayai bahwa Ba’alwi adalah keturunan Nabi Muhammad Saw.

Artikel terkait...

SANAD YASIN FADHILAH DAN TAHLIL DARI SUNAN AMPEL

SANAD YASIN FADHILAH DAN TAHLIL DARI SUNAN AMPEL

Oleh: imaduddin Utsman Al-Bantani Alhamdulillah pada hari Rabu, 15 April 2026, selain penulis diperlihatkan puluhan dari ratusan manuskrip peninggalan Sunan Ampel, Sunan Derajat dan keturunannnya, penulis juga diberikan ijajah sanad keilmuan dari jalur Sunan Ampel oleh cucu Sunan Ampel garis…

Alun 17 Apr 2026 181 4 menit baca
GEGER: MANUSKRIP-MANUSKRIP SUNAN AMPEL DARI ABAD 15 dan 16 MASEHI DITEMUKAN DI BANTARSARI CILACAP

GEGER: MANUSKRIP-MANUSKRIP SUNAN AMPEL DARI ABAD 15 dan 16 MASEHI DITEMUKAN DI BANTARSARI CILACAP

Oleh: Imaduddin Utsman Al-bantani Kiai Raden Mas Muhammad Salim bin Kiai Raden Mas Muhammad Mughni (Kiai Salim) yang beralamat di Pondok pesantren Bumi Sholawat Kanjeng sunan Ampel Jl Arda menawi rt06/07 Rawajaya bantarsari Cilacap –pemilik ratusan manuskrip peninggalan Walisongo terutama…

Alun 17 Apr 2026 422 6 menit baca
Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah

Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah

Oleh : Muhammad Ikhsan Secara istilah, syirkah adalah kepemilikan bersama antara dua orang atau lebih atas suatu harta yang tidak terpisah. Kebolehannya telah disepakati para ulama, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib: “والشركة جائزة” Bahkan ditegaskan dalam kaidah: الشركة جائزة…

Alun 9 Apr 2026 99 3 menit baca