oleh : A.M MA’RUF Z.A
Deskripsi masalah
Dalam pelaksanaan ibadah qurban di tengah masyarakat, terdapat beberapa praktik yang perlu dikaji dari sudut pandang fikih.
Pada saat penyembelihan hewan qurban, panitia atau mudhahhi menggunakan jasa penjagal. Namun dalam praktiknya, upah penjagal tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan berupa bagian dari hewan qurban seperti kulit, kepala, kaki, atau bagian lainnya.
Di sisi lain, panitia qurban juga sering mengumpulkan kulit hewan qurban, kemudian menjualnya dan hasilnya digunakan untuk biaya operasional pelaksanaan qurban atau kepentingan lainnya.
Praktik-praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait kebolehan menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah serta hukum menjual bagian dari hewan qurban, khususnya kulit, sehingga perlu dikaji agar sesuai dengan ketentuan syariat.
pertanyaan :
1. Hukum menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah penjagal?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan (haram) menjadikan bagian dari hewan qurban sebagai upah bagi penjagal, baik qurban nadzar maupun qurban sunnah. Upah penjagal harus diberikan dari harta lain di luar bagian hewan qurban.
Referensi:
حاشية الباجوري على فتح القريب ، ج 2، ص 311 لا اى يحرم على المضحى بيع شيئ من قوله ولا يبيع ) الاضحية ) اى من لحمها او شعرها اوجلدها قليلا كان او كثيرا لانه صار لله تعالى فلا يجوز صرفه الى غير ما وضع له
ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا لان في ذلك معاوضة على القربة وهو ممتنع شرعا اذ القرب لا تقع محلا للمعاوضات
Pertanyaan:
2. Hukum panitia menjual kulit hewan qurban untuk biaya operasional ?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan (haram) menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulitnya, meskipun untuk kepentingan operasional panitia, karena seluruh bagian qurban tidak boleh diperjualbelikan.
Referensi:
المجموع شرح المهذب للإمام النووي ، ج 2، ص 150 لا ولا يجوز بيع شيء من الهدي ولا من الأضحية لا لحمها ولا جلدها ولا صوفها ولا شيء منها نذرا كان أو تطوعا بل يتعين صرفها فى الجهة التي عينها الشرع لها من التصدق والإطعام ولا يجوز العدول عنها إلى البيع ولا غيره من وجوه المعاوضات
حاشية الباجوري على فتح القريب ، ج 2، ص 311 لا اى يحرم على المضحى بيع شيئ من قوله ولا يبيع ) الاضحية مطلقا سواء كان ذلك اللحم او الجلد او غيرهما لان ذلك كله قد تعين للقربة فلا يجوز نقله عنها إلى جهة المعاوضة بوجه من الوجوه
KESIMPULAN:
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
Menjadikan bagian dari hewan qurban sebagai upah bagi penjagal hukumnya haram dan tidak sah, sehingga upah harus diberikan dari harta lain di luar hewan qurban.
Menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulitnya, baik oleh panitia maupun mudhahhi, hukumnya haram, meskipun dengan tujuan untuk biaya operasional.
Seluruh bagian hewan qurban telah ditentukan penggunaannya oleh syariat, yaitu untuk disedekahkan atau dimanfaatkan tanpa unsur jual beli, sehingga tidak boleh dialihkan kepada bentuk muamalah (transaksi jual beli).
SOLUSINYA :
1. Solusi upah penjagal
Upah penjagal tidak boleh diambil dari bagian hewan qurban. Maka solusinya:
* Upah diberikan dari uang pribadi mudhahhi atau kas panitia.
* Bisa juga dari iuran khusus jamaah yang memang diniatkan untuk biaya operasional (termasuk upah penjagal).
* Jika penjagal ingin diberi bagian qurban, maka diberikan sebagai sedekah, bukan sebagai upah (tidak boleh ada akad imbal jasa).
2. Solusi kulit hewan qurban Kulit hewan qurban tidak boleh dijual, maka solusinya Jika ingin dijadikan dana Operasional, maka:
* Panitia tidak menjual langsung, tetapi memberikan kepemilikan kepada panitia lain yang termasuk Mustahiq Kategori Fakir/miskin, lalu dia yang menjualnya. Dan di jadikan Biaya Operasional
Wallahu alam bishoab.



