Pengasuh pesantren, tentu mestinya adalah seorang ulama. Ia sudah minimal mampu membaca dan memahami kitab kuning yang tidak bertanda baca (tidak berharakat, tidak bertitik, tidak bertanda tanya, tidak bertanda seru dan tidak ada tanda baca lainnya).
Dari kemampuan membaca dan memahami itu, seorang ulama mempunyai kesempatan untuk “tahqiq” dalam setiap masalah yang dihadapinya. Bukan hanya membaca, tetapi juga menganalisa. Apalagi untuk suatu masalah yang menjadi diskursus publik, misalnya tentang nasab Ba’alwi.
Kata Gus Rumail, entah khabar ini benar atau dusta, ada seorang ulama pengasuh pesantren yang ketika ditanya nasab Ba’alwi lalu ia bulak-balik mengambil kitab dari kamarnya lalu mengitsbat nasab itu hanya dengan kitab ”al-Gurar” atau “al-Masyraurrawi”. Tanpa memperhatikan “Mahallunniza” dari diskursus itu.
Seharusnya, cara kerja ulama itu, ia mendalami dulu titik/inti masalah dari diskursus nasab Ba’alwi ini. Misalnya, ia harus mengetahui nasab siapa yang menjadi “titik pengakuan” dari nasab Ba’alwi, yaitu Ahmad bin Isa. setelah ia mengetahui bahwa yang menjadi “titik pengakuan” nasab Ba’alwi adalah Ahmad bin Isa, kemudian ia mencari tahu, tahun berapa Ahmad bin Isa wafat? Setelah diketahui bahwa Ahmad bin Isa wafat tahun 345 Hijriah, lalu ia mencari apakah ada kitab-kitab nasab keturunan Nabi Muhammad Saw yang sudah di tulis di masa itu atau yang paling dekat dengan masa itu.
Setelah diketahui bahwa banyak kitab-kitab di masa itu atau yang mendekatinya yang ditulis, ia melihat, apakah dalam kitab-kitab itu benar disebut bahwa Ubaidillah adalah anak dari Ahmad bin Isa? Demikian seharusnya ulama dalam menganalisa sebuah berita. Tidak bisa ia langsung mengambil dari kamar sebuah kitab, misalnya “al-Gurar” yang dikarang abad ke-10 Hijriyah untuk mengitsbat orang yang ada di abad ke-4 Hijriah, kemudian kitab itu di “kbet” dan dikatakan “ini ada dalam kitab ‘al-Gurar’ nama Ubadillah disebut sebagai anak Ahmad bin Isa”. Itu bukan cara kerja ulama. Itu cara kerja orang awam yang mengikuti berita dari ulama tanpa harus mengetahui dalilnya.
Bagi ulama, taklid itu seperti syetan. Ia menjauhkan manusia untuk dapat mencapai kebenaran yang hakiki. Al-Qur’an dengan segala makna dan rahasianya yang menakjubkan, inti ajarannya, tidak akan dapat diraih oleh orang yang terhalang fanatisme suatu pemahaman sebelumnya, padahal pemahaman itu tanpa ada dalil sedikitpun.
Sebuah konklusi yang ditaklidi seorang ulama secara buta, menunjukan bahwa hatinya telah tersegel oleh fanatisme dari apa yang telah ia dengar dan ia baca padahal ia tidak mengetahui apakah yang ia dengar dan ia baca itu bersumber dari dalail atau tidak. Lehernya telah terikat oleh tali taklid yang kuat yang ditautkan di tiang pemahaman sebelumnya, sehingga ia tidak bisa berjalan jauh untuk mencapai “bashirah” dan “musyahadah” dari hakikat suatu kebenaran.
Jika berkemilau cahaya kebenaran yang hakiki dari kejauhan, lalu hampir saja hatinya menerima kebenaran itu, maka tali syetan taklid itu akan langsung menariknya dan berkata “Bagaimana sampai terlintas dihatimu kesimpulan yang berbeda dengan gurumu atau leluhurmu?”
Itulah cara kerja syetan dalam mempermainkan ulama dan menjerumuskannya untuk tetap berada dalam kubangan taklid dan menghalanginya untuk menaiki tangga-tangga hakikat.
Ulama itu ada tiga:
Pertama, ulama yang diberikan kemampuan ilmu yang inter-disiplin dari berbagai sisi pengetahuan yang dengannya ia dapat berijtihad secara mutlak, langsung dari al-Qur’an dan Hadits. Bagi ulama semacam ini haram bertaklid kepada ulama lainnya.
Yang kedua, adalah ulama yang mengetahui pendapat ulama mujtahid beserta dalil-dalilnya, maka ia men-“tarjih” mana di antara para mujtahid itu yang pendapatnya didukung oleh dalil yang kuat, lalu ia mengikuti pendapat yang didukung oleh dalil yang kuat itu. Walau pendapat itu berbeda dengan madzhabnya sendiri.
Yang ketiga adalah ulama yang mengetahui pendapat-pendapat para mujtahid, ia mengetahui bahwa pendapat para ulama ini masing-masing mempunyai dalil, namun ia tidak mempunyai kemampuan mentarjihnya, atau ia mampu, namun ia tidak mempunyai waktu, maka ia boleh bertaklid kepada para mujtahid itu. Dalam masalah inipun, sebenarnya terjadi perbedaan pendapat para ulama: ada yang membolehkan baginya taklid ada yang mengharamkannya.
Namun, jika ulama mengetahui bahwa pendapat itu tidak mempunyai dalil apapaun, baik dari al-Qur’an, ijma’ dan Qiyas, maka haram baginya mengikuti pendapat itu.
Bagaimana dengan orang awam? Orang awam dibolehkan untuk mengikuti pendapat ulama walaupun ia tidak mengetahui dalilnya. Bahkan hukum taklid bagi orang awam adalah wajib. Lalu bagaimana ulama yang mengetahui bahwa nasab Ba Aawi tercipta tanpa adanya dalil lalu ia tetap mengikuti kitab “al-Gurar” yang menulis tanpa adanya dalil di masa Ahmad bin Isa? Apakah ia berdosa? Menurut penulis, ia berdosa; ia melalaikan kewajibannya sebagai ulama untuk memberi jalan kebenaran bagi orang awam.
Dalam tulisan ini, penulis tidak menyajikan ibarat dari kitab-kitab sedikitpun, kenapa? Karena masalah yang penulis sampaikan di atas telah mafhum diketahui dan difahami serta terdapat dalam berbagai literatur kitab-kitab ushul fiqih dan kitab lainnya yang mu’tabar.


