Kamis, 8 Oktober 2026

Menjawab Sang Pembela Ba’alwi

Image

Gus Rumail Abbas (sebagai pembela Ba’alwi, selanjutnya disebut pembela), telah mengirimkan sebuah buku setebal 53 halaman kepada penulis. Buku itu berjudul “Menakar Kesahihan Pembatalan Ba’alwi”. Penulis saat ini berada di luar provinsi dalam rangka menghadiri undangan sebuah PCNU di Jawa (orang Banten jika menyebut Jawa, maksudnya bukan Banten, DKI dan Jabar. Ia menunjukan sebuah daerah di Jateng dan DIY atau Jatim). Karena itu, penulis belum melihat buku itu dalam versi cetak yang terkonfirmasi telah sampai di kantor kelurahan Pondok Pesantren NU Cempaka, Kresek, Tangerang, Banten.

Rupanya, selain versi cetak, Gus Rumail pun mengirim buku tersebut dalam versi Pdf via seorang kiai di Jatim. Dalam kendaraan, penulis mencoba membuka versi Pdf itu, dan agaknya, buku ini bukanlah buku jawaban spesifik terhadap 12 pertanyaan yang penulis ajukan. Didalamnya diawali oleh masih adanya narasi apologetik tentang gugatan teori kitab sezaman, yang dari situ penulis pesimis akan apakah buku Gus Rumail ini mewakili bagi jawaban seharusnya dari tesis pembatalan penulis terhadap nasab Ba’alwi.

Tulisan yang penulis tulis di atas kendaraan ini, merupakan tulisan awal dari masalah-masalah yang menurut penulis layak ditanggapi pertama kali berdasar lompatan-lompatan bacaan penulis terhadap buku pembela itu.

Ketika abad ke-6 hijriah telah terverifikasi membatalkan nasab Ba’alwi, baik versi Abdullah maupun versi Ubaidillah, pembela perlu menghadirkan antitesis abad ke-6 hijriah tersebut. Kitab-kitab nasab dan sejarah abad itu, juga diperkuat oleh kitab nasab abad selanjutnya sampai abad ke sepuluh, menganulir pengakuan ketersambungan nasab Ba’alwi di abad ke-9 hijriah. Cara baca penulis dengan melompat, dilakukan untuk mencari dalil peruntuh benteng tesis abad ke-6 hijriah itu, karena perdebatan tentang kaidah-kaidah disyaratkan atau tidaknya kitab sezaman biarlah menjadi domain para pemuja taklid yang berbasis husnudzon saja. Anak-anak gen-Z kita yang kehidupannya telah berbasis teknologi AI (Artificial Intelligence), akan mentertawakan orangtuanya yang ketika melihat kabel listrik bertegangan tinggi lalu menyuruhnya untuk memegangnya dengan berbasis husnudzon bahwa listrik itu tidak akan menyengat-nya karena ia hanya benda mati; atau ketika kita melihat kertas putih lalu kita menyuruhnya berhusnudzon bahwa warna kertas itu sebenarnya adalah merah. Kaidah-kaidah yang tidak logik akan ditinggalkan zaman dan ditertawakan peradaban.

Setelah penulis melompat kepada tulisan pembela tentang manuskrip, penulis melihat bahwa pembela telah berusaha mendapatkan rudal penghancur kuatnya benteng pertahanan abad ke-6 hijriah yang membatalkan nasab Ba’alwi sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw.

Di halaman 16, pembela menyuguhkan sebuah narasi yang katanya terjemahan dari sebuah naskah yang ia temukan:

“(Naskah ini) milik Abi al-Khair Muhammad ibn Ali al-Mawazini (tanpa tahun wafat), didapatkan secara qiro’at pada tahun 655 Hijriah di Masjidil Haram dari al-Faqih al-Abid Umar Abu al-Qasim ibn Said al-Din ibn Ali Dzafari (wafat 667 Hijriah)”.

Narasi itu katanya didapat dari sebuah manuskrip yang menyebut nama Faqih Muqoddam dengan judul:

“Kitab al-Arba’in al-Musnad li al-Imam al-Faqih Muhammad ibn Ali al-Alawi, dikeluarkan oleh Umar al-Abid ibn Sa’d al-Din ibn Ali al-Dzafari (wafat 667 Hijriah)”

Di halaman kedua, kata pembela, ia menemukan narasi yang menyebut Faqih Muqoddam beserta silsilah nasabnya sampai Ahmad bin Isa.

Lalu, apa yang ingin pembela jadikan dalil dari dua proposisi itu? Ia mungkin ingin mengatakan, bahwa naskah itu ditulis pada tahun yang tertera disana, yaitu tahun 655 Hijriah walaupun tahun ini tetap tidak bisa menghancurkan benteng abad ke-6 (tahun 597 Hijriah yaitu tahun rampung ditulisnya kitab al-Syajarah al-Mubarokah), lebih dari itu tahun itu tidak serta merta dapat dikatakan sebagai tahun penulisan manuskrip itu.

Siapapun, hari ini bisa menulis angka tahun yang diinginkannya, tetapi tetaplah angka tahun yang dihitung sebagai titimangsa penulisan adalah dari mulai penulisan itu, yaitu hari ini bukan tahun berita yang dituliskan.

Logika awam saja akan faham jika hari ini kita tulis kalimat seperti ini:

“Ini adalah wasiat Prabu Siliwangi untuk anak cucunya di Banten agar jangan biarkan tanahnya direbut para pendusta. Wasiat ini ditulis oleh anaknya yang bernama Pangeran Cakrabuana tahun 1445 Masehi”.

Tulisan itu, walau berangka tahun 1445 Masehi, tetap saja tulisan itu adalah tulisan tahun 2024 Masehi, bukan tahun 1445 Masehi, karena memang baru ditulis hari ini. Mengenai apakah benar bahwa Prabu Siliwangi berwasiat seperti itu, atau apakah benar anaknya, Pangeran Cakrabuana, menulis kalimat itu, yang demikian itu hal lain yang juga dapat ditelusuri, diverifikasi dan dikonfirmasi kebenarannya.

Apalagi di catatan kaki, pembela mengatakan bahwa naskah itu ditulis tanpa tahun penulisan. Ya rungkad. Bagaimana sebuah perdebatan titimangsa sejarah didalilkan oleh sebuah manuskrip bodong.

Dari 53 halaman buku tersebut, nampaknya, temuan itulah yang paling menjadi andalan pembela untuk menyambungkan paksa nasab Ba’alwi kepada baginda Nabi. Dan itupun tertolak karena, seperti sanad hadits yang telah terbukti palsu itu, nampaknya manuskrip inipun sengaja diciptakan untuk kepentingan yang sama, yaitu ditenagai oleh melulu menyambungkan paksa nasab Ba’alwi

Hal-hal lain yang perlu penulis tanggapi, akan penulis sampaikan pada tulisan berikutnya. Tentu, penulisan di tengah perjalanan ini tidak se-fokus ketika menulis dalam indahnya keheningan dan nikmatnya kesendirian.

Artikel terkait...

كتاب الشجرة الطيبة في اثبات نسب بني قتادة تأليف: عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي القادري

كتاب الشجرة الطيبة في اثبات نسب بني قتادة تأليف: عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي القادري

مقدمة بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله الذي حذرنا ان لا أنساب بيننا يوم القيامة في الذكر الحكيم، وجعل صلة الأرحام عروة وثقى لا تنفصم ولا تريم، والصلاة والسلام على سيدنا محمد، الموصولِ بنسب طاهر زكيّ عميم، وعلى آله وصحبه…

Admin 21 Sep 2026 703 28 menit baca
Itsbat Nasab Bani Qatadah dan Raja Yordan

Itsbat Nasab Bani Qatadah dan Raja Yordan

(Menjawab Video Rumail Tentang Nasab Raja Yordan Sebagai Rekomendasi Y-DNA) Nasab Raja Yordania adalah salah satu nasab paling sahih sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW jalur paternal (laki-laki). Nama-nama dalam susunan silsilah nasabnya treverifikasi seluruh kitab nasab mulai abad ke-3 sampai…

Alun 14 Sep 2026 968 23 menit baca
Klan Ba’alawi Melamar Putri Kiai, Ditolak Keluarga Jauh Dengan Alasan Kafa’ah: Nikah Tetap Sah?

Klan Ba’alawi Melamar Putri Kiai, Ditolak Keluarga Jauh Dengan Alasan Kafa’ah: Nikah Tetap Sah?

Diskursus mengenai nasab dan syarat kafa’ah (kesetaraan/kesepadanan) dalam pernikahan belakangan ini kembali menghangat di tengah masyarakat. Salah satu dinamika yang memicu perhatian adalah peristiwa ketika seorang kiai merestui putrinya dipersunting oleh pria dari klan Ba’alawi, namun mendapat penolakan keras dari…

Alun 14 Sep 2026 204 3 menit baca