Rabu, 15 April 2026

INI SANGSI YANG AKAN DITERIMA OKNUM POLRES DAN JAKSA JIKA PAKSAKAN RJ DALAM KASUS PENGEROYOKAN OLEH BAHAR SMITH TERHADAP ANGGOTA BANSER

Image

Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Bahar bin Smith terhadap anggota Banser di Tangerang terus menyedot perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul diskusi mengenai peluang Restorative Justice (RJ). Namun, publik dan pemerhati hukum mengingatkan bahwa memaksakan RJ dalam kasus ini bukan tanpa risiko hukum bagi aparat yang menanganinya.

Jika oknum di Polres maupun Kejaksaan memaksakan penghentian perkara (RJ) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sederet sanksi berat telah menanti. Berikut adalah ulasannya:

Residivis Seperti Bahar Smith Tidak Bisa diberi RJ

Berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 pasal 5 hurup (e), dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 pasal 5 hurup (a): RJ tidak dapat diberikan kepada tersangka residivis (pernah dihukum pidana sebelumnya). Bahar bin Smith diketahui memiliki riwayat vonis pidana dalam kasus serupa. Pada 9 Juli 2019 Majlis Hakim PN Kota Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan tahanan kepada Bahar Smith kerena terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari sini maka jika polisi atau Jaksa menerima RJ untuk Bahar Smith maka mereka telah melanggar dua praturan sekaligus yaitu peraturan polri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.

Ancaman Pidana Bahar Smith Lebih dari 5 Tahun tidak bisa diberi RJ

Dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 pasal 5 hurup (b) dinyatakan dengan tegas bahwa RJ hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, jika ancaman hukuman seperti kasus Bahar Smith yang ancamannya 9 tahun maka RJ mutlak tidak bisa dilakukan. pengeroyokan dan penganiyaan yang ditersangkakan kepada Bahar Smith dilakukan di depan umum kemudian di bawa ke tempat khsusus mengakibatkan luka berat (Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP), ancaman pidananya adalah 9 tahun, jauh melampaui batas maksimal RJ yaitu 5 tahun. Memaksakan RJ pada syarat yang tidak terpenuhi ini merupakan maladministrasi berat.

Sudah ada tiga pasal dari dua peraturan yang melarang diterimanya RJ oleh polisi dan jaksa untuk kasus semacam kasus pengeroyokan sahabat Rida oleh Bahar Smith. Masihkah mau dipaksakan?

Sanksi bagi Oknum Kepolisian (Polres)

Selain itu, jika Penyidik atau pimpinan di tingkat Polres yang memaksakan RJ tanpa prosedur yang benar dapat dijerat oleh Propam melalui:

Sanksi Etika: Dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Sanksi Administratif: Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022, oknum dapat dijatuhi hukuman Demosi (penurunan jabatan), penundaan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti ada unsur suap atau gratifikasi di balik keputusan RJ tersebut.

Pembatalan SP3: Status RJ dapat dibatalkan melalui mekanisme Praperadilan oleh pihak korban atau LSM.

Sanksi bagi Oknum Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara tidak sah dalam kasus dengan ancaman tinggi dan pelaku residivis akan berhadapan dengan Bidang Pengawasan (Jamwas):

Pemeriksaan Disiplin: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, Jaksa dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Copot Jabatan: Jaksa yang bersangkutan dapat dicopot dari jabatannya sebagai penuntut umum dan kehilangan kewenangan fungsionalnya.

Pidana Korupsi: Jika ditemukan bukti bahwa penghentian perkara dilakukan karena menerima imbalan, oknum Jaksa tersebut dapat langsung diproses secara pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Satgas Khusus Kejaksaan.

Sorotan Publik dan Marwah Institusi

Kasus yang melibatkan tokoh publik seperti Bahar bin Smith memiliki sensitivitas tinggi terhadap ketertiban umum. Jika aparat hukum mengabaikan penolakan korban (GP Ansor/Banser) dan tetap memaksakan RJ, hal tersebut dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dengan adanya batasan pasal-pasal di atas, maka tindakan penghentian perkara melalui RJ dalam kasus pengeroyokan dengan korban luka berat oleh seorang residivis merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Masyarakat berhak melaporkan oknum yang mencoba menabrak aturan ini kepada Divisi Propam Polri atau Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Pimpinan Polri maupun Kejaksaan Agung dipastikan akan memberikan tindakan tegas bagi bawahannya yang berani “bermain” dengan aturan RJ demi menjaga marwah institusi penegak hukum di mata publik.

Penulis Imaduddin Utsman Al-Bantani

Artikel terkait...

TRANSFORMASI AKAD JUAL BELI DALAM ERA DIGITAL:TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP E-COMMERCE

TRANSFORMASI AKAD JUAL BELI DALAM ERA DIGITAL:TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP E-COMMERCE

Oleh : Sam’ani Halimi (Alumnus Pondok Pesantren Salafiyah Nahdlatul Ulum Cempaka) Perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi sosial-ekonomi masyarakat. Pada tahap awal, sistem pertukaran barang dilakukan secara sederhana melalui mekanisme barter, yang…

Alun 14 Apr 2026 39 5 menit baca
Dari Imam al-Syafi’i dan Mustafa al-Azami hingga KH. Imaduddin Utsman al-BantanieSinopsis Kitab al-Muhimmah fī Syarḥ Naẓm al-Bayqūniyyah

Dari Imam al-Syafi’i dan Mustafa al-Azami hingga KH. Imaduddin Utsman al-BantanieSinopsis Kitab al-Muhimmah fī Syarḥ Naẓm al-Bayqūniyyah

Oleh Rikko Aji Dharma (Alumni Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences) Dalam tradisi keilmuan Islam awal, al-Imām Muhammad ibn Idris al-Syāfi’ī (w. 204 H) melalui karyanya al-Risālah berhasil mematahkan argumen kelompok yang berpendapat bahwa hadis āḥād tidak dapat dijadikan hujjah…

Alun 10 Apr 2026 67 5 menit baca
Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah

Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah

Oleh : Muhammad Ikhsan Secara istilah, syirkah adalah kepemilikan bersama antara dua orang atau lebih atas suatu harta yang tidak terpisah. Kebolehannya telah disepakati para ulama, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib: “والشركة جائزة” Bahkan ditegaskan dalam kaidah: الشركة جائزة…

Alun 9 Apr 2026 84 3 menit baca