Keturunan Nabi Muhammad Saw akan lestari sampai hari kiamat. Dalam teologi Ahlussunnah Wal Jama’ah, keturunan Nabi Muhammad SAW adalah mata-rantai penyambung nutfah nubuwah (benih kenabian) untuk Imam Mahdi. Menurut Ahlussunnah Imam Mahdi adalah keturunan Nabi Muhammad SAW dari Sayyidatuna Fatimah RA. Ketika kebatilan memenuhi bumi, Dajjal keluar dengan kekuatannya dan tipu muslihatnya; Ya’juj dan Ma’juj menyertainya, Allah menurunkan Imam Mahdi yang akan dilahirkan di akhir zaman untuk menegakan keadilan dan menghancurkan kebatilan. Ia adalah Satria Piningit dan Ratu Adil yang akan menguasai bumi selama tujuh tahun.
Kedatangannya kemudian membawa bumi menjadi berkah; kebaikan-kebaikan menguasai; harta-benda melimpah ruah; hujan turun; pohon-pohon menjadi rindang; hewan-hewan menjadi sehat. Ia seorang Syarif keturunan Nabi Muhammad SAW; Namanya Muhammad bin Abdullah gelarnya adalah al-Mahdi. Akhlaknya mirip akhlak rasulullah; Wajahnya tampan; hidungnya indah; rambutnya menjulai sampai sebahu; ia menjadi imam solat subuh ketika Nabi Isa AS menjadi makmum.Tentaranya membawa panji hitam dari Timur; Peperangan antara kebenaran dan kebatilan berkecamuk, sampai Nabi Isa AS membunuh Dajjal.
Itulah kisah al-Mahdi sang Khalifatullah fil ardi.
Dengan demikian jelaslah, bahwa keturunan Nabi Muhammad SAW akan senantiasa ada sampai hari kiamat. Imam Mahdi akan berasal dari keturunannya. Menurut Syi’ah, ia berasal dari keturunan Husain melalui Musa al-Kadzim, dan ia telah lahir lalu menghilang, dan akan kembali muncul di akhir zaman. Menurut Sunni, ia belum lahir. Ia kan lahir dari keturunan Nabi Muhammad SAW. Entah dari keturunan yang mana. Bisa jadi dari keturunan Musa al-Kadzim juga melalui keturunannya di Nusantara yaitu para Wali Songo. Yang jelas, ia berasal dari keturunan asli bukan hanya mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW tanpa bukti. Maka menjaga nasab Nabi Muhammad SAW jangan sampai masuk ke dalamnya para pemalsu harus menjadi perhatian. Sehingga kelak akan dapat dihindari dari suatu klan pemalsu nasab Nabi yang mengaku sebagai Imam Mahdi. Padahal nasabnya kepada Nabi Muhammad SAW terbukti palsu.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-berkata:
ينبغي لكل احد ان يكون له غيرة في هذا النسب الشريف وضبطه حتى لا ينتسب اليه صلى الله عليه وسلم احد الا بحق (الصواعق المحرقة:2/537(
“Seyogyanya bagi setiap orang mempunyai kecemburuan terhadap nasab mulia Nabi Muhammad SAW. dan mendhobitnya (memeriksanya) sehingga seseorang tidak menisbatkan diri kepada (nasab) Nabi Muhammad SAW kecual dengan sebenarnya. (Ash-Showa’iq al Muhriqoh: 2/537)”
Haram bagi para ulama untuk mendiamkan terjadinya pengakuan nasab seseorang atau sekelompok manusia yang menisbatkan diri sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW dengan dusta, karena yang demikian itu termasuk istihqor bi haqqi al mustofa (merendahkan hak Nabi Muhammad SAW.)
Membongkar nasab-nasab palsu kepada nabi Muhammad SAW telah dilakukan ulama-ulama masa lalu. Seperti yang dilakukan Ibnu Hazm al-Andalusi dan Imam Tajuddin as-Subki dalam membongkar kepalsuan nasab Bani Ubaid yang mengaku sebagai keturunan nabi Muhammad SAW.
Begitu pula yang dilakukan Al-hakim an-Naisaburi yang membongkar kepalsuan nasab Abu Bakar ar-Razi yang mengaku keturunan Muhammad bin Ayyub al-Bajali; begitu pula dilakukan oleh Adz-Dzhabi yang membongkar kepalsuan nasab Ibnu Dihyah al-Andalusi; demikian juga Ibnu hajar al-Asqolani yang membongkar kepalsuan nasab Syekh Abu Bakar al-Qumni. (Ushulu wa Qowaid Fi Kasfi Mudda’I al-Syaraf: 11)
Wajib bagi ulama yang mengetahui batalnya nasab seseorang yang menisbatkan dirinya kepada nasab Nabi Muhammad SAW untuk menyebarkannya kepada orang lain.
Syekh Ibrahim bin Qosim berkata:
ولا يجوز للعالم كتمان علمه في هذا الباب فامانة العلم والكشف عن اختلاط الانساب من الامر بالمعروف.
“Dan tidak boleh bagi seorang alim menyembunyikan ilmunya dalam bab ini (nasab), maka amanah dalam ilmu dan membongkar tercampurnya nasab adalah bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar” (Ushulu wa Qowaid Fi Kasfi Mudda’I al-Syaraf: 13)
Dalam menghadapi polemik nasab Ba’alwi ini, sikap ulama Indonesia bermacam-macam tergantung kemampuan ilmiyah dan keinginan mencari kebenaran yang sesungguhnya. Serta ditambah dengan ada atau tidak adanya hubungan subjektivitas dengan Ba’alwi, seperti hubungan persahabatan, ke-kolega-an, ormas, pendidikan dsb.
- Bagi yang tidak mempunyai hubungan subjektivitas, ada di antara mereka yang ketika mendapatkan informasi adanya keterputusan nasab Ba’alwi berdasarkan penelitian penulis, mereka mengadakan verifikasi secara mandiri, kemudian mempunyai kesimpulan yang sama dengan penulis dan mendukung penulis.
- Ada diantara mereka yang mempunyai kesimpulan yang sama dengan penulis kemudian memilih sikap menyimpannya untuk diri sendiri.
- Ada pula yang tidak menganggap penting apakah Ba’alwi ini benar keturunan Nabi atau bukan.
Bagi ulama yang memiliki hubungan subjektivitas, mereka inilah yang bersuara keras menentang kesimpulan penulis. Ada di antara mereka yang menyampaikan dalil dari kitab ulama, misalnya bahwa Imam Ibnu hajar, Imam Sakhawi, dan Syekh An-Nabhani mencantumkan nasab Ba’alwi dalam kitabnya tanpa mau memverifikasi di abad berapa mereka hidup, lalu dari mana mereka mendapatkan referensinya. Mereka belum memahami mahallunniza’ dalam permasalahan, namun karena subjektifitas ini sering mereka membabi buta dalam membela nasab Ba’alwi. Mereka tidak memahami bahwa yang penulis permasalahkan adalah Ubaidillah yang hidup di abad 4 yang tidak ada satu kitabpun sampai abad ke-9H yang menyebut ia sebagai anak Ahmad bin Isa. Sementara ulama yang disebutkan itu, seperti Ibnu Hajar, ia hidup di abad ke-10H. Bagaimana ia mendapatkan berita bahwa Ubaidillah adalah anak Ahmad bin Isa. Begitu juga Imam as-Sakhawi, Ia ulama yang hidup di abad ke-10H. Begitu juga Syekh al-Nabhani yang hidup di abad ke-14H. Semua ulama yang menyebutkan nasab Ba’alwi itu hidup setelah abad ke-9H, sementara Ubaidillah hidup di abad ke-4H, dan tidak ada ulama nasab yang menyebutkannya sebagai anak Ahmad bin Isa.
Ada pula pendukung nasab Ba’alwi yang sudah memahami bahwa memang benar nasab Ba’alwi tidak disebutkan dalam kitab-kitab nasab abad ke-4 sampai abad ke-9 Hijriah, lalu ia menyerang teori standar kitab sezaman.
Menurut mereka ulama nasab tidak mensyaratkan sebuah nasab harus di catat dalam kitab sezaman atau yang mendekatinya. Menurut mereka ketika nasab itu hari ini ditulis dalam kitab, maka nasab itu sahih.
Pernyataan ini cacat logika, karena akan membuka celah banyaknya pengaku nasab yang menisbatkan diri kepada nasab mulia Nabi Muhammad SAW.
Ada pula dari mereka yang membuat bermacam framing agar publik melupakan substansi. Misalnya dengan mengatakan kajian penulis hanya menjiplak dari Syekh Murad Syukri dan lainnya yang ada di internet.
Jika benar menjiplak dari Syaikh Murad Syukri tentu mereka akan mudah menjawab dan mematahkan tesis penulis, karena tulisan Syekh Murad Syukri sudah dibantah oleh para pendukung Ba’alwi. Tentu Syekh Murad Syukri dan lainnya sebagai ulama terdahulu, mempunyai peran terhadap tesis penulis, tetapi yang penulis suguhkan hari ini jauh lebih komprehensif dan lebih mendetail dibanding ulama-ulama sebelumnya yang membatalkan nasab Ba’alwi. Bahkan penulis telah banyak menemukan sisi-sisi yang belum ditemukan oleh pembatal nasab Ba’alwi sebelumnya.
Dengan semua itu, penulis meyakini batalnya nasab Ba’alwi secara ilmiah dengan keyakinan yang sangat meyakinkan.


