Dr. Fatkhul Muin, S.H., LL.M. adalah salah satu akademisi dan pakar Hukum Tata Negara terkemuka di Provinsi Banten. Beliau mendedikasikan ilmu dan keahliannya sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Di kampus negeri kebanggaan masyarakat Banten ini, Dr. Fatkhul Muin tidak hanya mendidik calon-calon sarjana hukum, tetapi juga aktif memberikan sumbangsih pemikiran terhadap perkembangan hukum dan tata negara di tingkat regional maupun nasional.
Latar Belakang dan Pendidikan
Dr. Fatkhul Muin, S.H., LL.M. lahir pada tanggal 28 November 1983. Beliau dilahirkan dari keluarga Bani Utsman Kresek Tangerang, Banten. Perjalanan akademis Dr. Fatkhul Muin mencerminkan ketekunan yang mendalam di bidang hukum. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana (S.H.) dan magister (LL.M.), beliau melanjutkan studi ke jenjang tertinggi. Pada Agustus 2017, beliau resmi meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Disertasinya yang berjudul “Pengaruh Konfigurasi Sosial-Ekonomi Umat Islam Terhadap Pembangunan Hukum Islam Di Indonesia” berhasil dipertahankan dengan baik dan menjadi bukti kompetensinya dalam melihat keterkaitan dinamika sosial-keagamaan dengan sistem perundang-undangan.
Keahlian dan Fokus Akademis
Sebagai pengajar di Fakultas Hukum Untirta, Dr. Fatkhul Muin mengampu sejumlah mata kuliah strategis. Fokus kajian dan keahlian utamanya meliputi:
• Hukum Tata Negara (HTN)
• Hukum Tata Negara Islam
• Hukum Pemerintahan Islam dan Pembentukan Peraturan
• Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi
Fokus ini membuatnya mahir dalam menganalisis struktur kelembagaan negara, mekanisme pembentukan regulasi, serta bagaimana nilai-nilai hukum Islam berintegrasi dalam bingkai hukum nasional di Indonesia.
Kontribusi dan Pengabdian Masyarakat
Selain aktif di ruang kelas, Dr. Fatkhul Muin dikenal sebagai akademisi yang responsif terhadap isu-isu kenegaraan kontemporer. Beliau sering diundang menjadi narasumber dan ahli dalam berbagai forum krusial, salah satunya dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keterlibatannya dalam organisasi profesi juga cukup kuat. Beliau tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), sebuah wadah berkumpulnya para pemikir hukum tata negara di Indonesia. Melalui jejaring ini, ia terus mengawal jalannya reformasi hukum dan konstitusi di tanah air.
Sebagai peneliti aktif, Dr. Fatkhul Muin berkontribusi dalam literatur hukum nasional dan internasional melalui publikasi berkala yang terindeks resmi di SINTA Kemdiktisaintek (ID: 6703149) dan Scopus. Beberapa karya ilmiahnya yang dipublikasikan di berbagai jurnal antara lain:
The Problem of Legal Balance Regarding The Rights and Obligations of Husband and Wife From The Perspective of Misyâr Marriage (Mîtsâqan Ghalîẓa) on Marriage Law Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Legal Policy of Halal Products for the Development of Small and Micro Enterprises after the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on the Job Creation Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan 2023
Eksistensi UNCLOS 1982 Dalam Upaya Penegakan Hukum Laut Internasional Di Perairan Negara Pantai Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2022
Legal Policy in Village-Owned Enterprises After the Enactment of the Law on the Job Creation in The Framework of Village Society Welfare Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal) 2021
Prospect of Judicial Preview in the Constitutional Court Based on the Construction of Constitutional Law Jurnal Cita Hukum 2020
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Jurnal Cita Hukum 2015
Melalui dedikasinya di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Fatkhul Muin terus berdiri di garis depan dalam mencetak generasi penegak hukum yang berintegritas dan memperkuat fondasi hukum tata negara, khususnya dari bumi Banten untuk Indonesia.



